Kota Bogor

KIP Jabar Kabulkan Permohonan Warga Atas BPN Kota Bogor Soal Informasi Tanah di Teplan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sidang sengketa informasi publik antara warga Teplan terhadap Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan. Dalam putusannya Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan warga Teplan.

Hal ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Kantor KIP Jabar, Bandung, Selasa (29/10/2019).

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Komisioner Budi Yoga Permana dalam sidang sengketa informasi nomor 1809/K-F5/PSI/KI-JBR/IX/2019.

Dalam sidang tersebut para pihak warga Teplan selaku pemohon maupun BPN Kota Bogor selaku termohon tidak hadir. Karena pemohon juga baru menerima surat pemberitahuan sidang (30/10/2019) sehari setelah putusan dibacakan.

Baca juga  Ngantor di Tegallega, Warga Curhat Mulai dari Sampah hingga PKL dan Kemacetan

KIP Jabar dalam putusannya menyampaikan mengabulkan permohonan yang diajukan warga Teplan berupa dokumen sertifikat hak pakai nomor 5 Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, yang memuat informasi tahun penerbitan sertifikat, total luas tanah, batas-batas tanah, gambar situasi, warkah penerbitan sertifikat dan skala perbandingan luas peta. KIP Jabar juga menyampaikan dokumen yang diminta tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Melalui rilisnya yang disampaikan kepada media (4/11/2019) LBH Keadilan Bogor Raya, meminta para pihak menghormati putusan dari KIP Jabar.

LBH KBR juga mengatakan, jika sudah merupakan putusan dari badan publik maka hal itu sudah merupakan informasi terbuka.

“Berdasarkan putusan ini, BPN Kota Bogor wajib membuka soal informasi tanah yang diminta warga Teplan. Karena dalam putusannya KIP Jabar menyampaikan informasi yang diminta pemohon adalah informasi publik yang bersifat terbuka,” kata Gregorius Bruno Djako, Pembela Umum dari LBH Keadilan Bogor Raya.

Baca juga  Bima Goes Bareng Muspida, Jaga Kekompakan

Selanjutnya LBH KBR juga mendesak agar BPN Kota Bogor segera mengeksekusi putusan tersebut.

“Kami harap BPN Kota Bogor segera mengeksekusi putusan KIP Jabar,” tambah Evan Sukrianto, Pembela Umum dari LBH Keadilan Bogor Raya.

Terakhir LBH KBR menjelaskan, setelah putusan ini dibacakan, pihak BPN Kota Bogor memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk memberikan informasi yang sifatnya terbuka kepada warga Teplan.

Menanggapi putusan KIP Jabar tersebut, warga Teplan mengaku memperoleh titik terang atas perjuangan warga dalam mencari informasi terkait keberadaan sertifikat hak pakai No 5 Kedung Badak, yang dijadikan oleh Korem Suryakencana sebagai klaim atas tanah yang ditempati warga Teplan.

“Kami menyambut baik putusan dari KIP Jabar, namun kami tidak boleh merasa senang dulu setidaknya sampai informasi yang diminta warga bisa diterima,” tutup Gorisa Sembiring, perwakilan warga Teplan yang juga koordinator Forum Perjuangan Warga (Forjaga). [] Admin / Press Release LBH KBR

Baca juga  BPN Kota Bogor Targetkan 2022 12 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top