Kota Bogor

Ketua Organda : Bus Sekolah Harus Dikelola Oleh Badan Hukum

BOGOR-KITA.com – Program bus sekolah gratis Walikota Bogor mendapatkan apresiasi dari Ketua Organda Kota Bogor, M. Ishack. Menurutnya dengan hadirnya bus sekolah gratis, dapat membantu siswa yang kurang mampu dan juga mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk menjemput siswa siswi.

Tetapi, pengadaan bus sekolah yang baru ada dua unit di Kota Bogor, tidak lepas dari pengelolaan, pembelian bahan bakar, gaji sopir dan juga biaya operasional.

“Bus Sekolah gratis, tetapi pihak pengelola tetap harus dibiayai. Strateginya pengelola itu harus mendapatkan subsidi.  Sedangkan yang ahli mengelola itu harus badan hukum transportasi di Kota Bogor,” ungkapnya, Senin (25/2/2019).

Hal tersebut juga dikarenakan adanya program Rerouting di Kota Bogor, jadi agar sejalan dengan program konversi, sebaiknya bis sekolah di pegang oleh badan hukum yang memiliki angkutan perkotaan.

Baca juga  Ketua Organda Gembira Bisa Duduk Bersama Dishub Bahas Angkot Modern

“Dikhawatirkan terjadi benturan atau bentrok karena otomatis mengurangi pendapatan mereka para pengusaha angkutan atau badan hukum,” katanya.

Ishack juga akan mengajukan mekanisme pemilihan badan hukum yang tepat kepada Pemkot Bogor pada rapat nanti, baik itu melalui lelang ataupun undian. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top