Nasional

Cholil Nafis: Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Dalih Legalisasi Miras

M Cholil Nafis/ Istimewa

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama (MUI) Pusat M Cholil Nafis menolak legalisasi minuman keras (miras). Menurutnya, kearifan lokal tidak bisa menjadi dalih legalisasi barang haram tersebut.

“Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau karena sudah lama ada, dipertahankan,” kata Cholil kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi kebijakan pemerintah yang membuka aliran investasi untuk industri miras beralkohol di beberapa provinsi.

“Secara pribadi saya menolak investasi miras sekalipun dilokalisir di empat provinsi saja,” katanya.

Kyai Cholil berpendapat, pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun menimbulkan kerugian yang besar bagi masa depan rakyat.

Menurutnya, keputusan itu seharusnya dicabut kalau pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Bagi para investor, mungkin menguntungkan.

Baca juga  Vaksin Mengajari Sistem Kekebalan Tubuh Melawan Virus Corona

“Kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana kalau dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi, kan, bisa menyebar ke provinsi lain,” jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga mengkritik kebijakan pemerintah yang membolehkan industri minuman keras.

Menurutnya, dalam kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi semata.

Ia memandang kebijakan pemerintah untuk membuka aliran investasi industri miras lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.

Baca juga  Disperindag Siap Operasi Miras di Minimarket

Dalam lampiran Perpres yang merupakan aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. [] Imam

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top