Ketua BPET MUI Sebut Tragedi Bom Bali Sadarkan Banyak Pihak Bahaya Terorisme
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI, Muhammad Syauqillah PhD, menyampaikan peristiwa Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 menumbuhkan kesadaran banyak pihak tentang bahaya terorisme.
Syauqi menyatakan kesadaran muncul dalam berbagai bentuk seperti kebijakan pemerintah sampai fatwa oleh MUI.
Tragedi Bom Bali 1 terjadi pada 13 Oktober 2002. Kemudian pada 1 Oktober 2005 terjadi tragedi Bom Bali kedua.
“Tahun 2003 muncul undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Setahun berikutnya muncul Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa terorisme itu hukumnya haram,” terang Syauqi saat mengisi Webinar “Peringatan 20 Tahun Bom Bali” yang digelar BPET MUI, Sabtu (15/10/2022).
Ketua Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia itu menyampaikan, usaha mengingat kejadian pengeboman malam hari tanggal 12 Oktober 2002 yang terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Bali dan di dekat Konsulat Jenderal Amerika Serikat itu dalam upaya menjaga kesadaran agar tidak terulang kembali. Bayangan Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 sangat menyakitkan semua pihak terutama para korban dan keluarganya. Bahkan umat Islam pun sampai saat ini masih terkena getahnya.
“Terorisme adalah tindakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja karena adanya tujuan ideologi, politik atau gangguan keamanan,” ujar peraih gelar Doktor dari Marmara University Istanbul.
Syauqi meyampaikan, masyarakat harus tahu bahwa terorisme bukanlah ajaran dalam agama Islam. Sebaliknya, kata dia, terorisme harus dimusnahkan karena Islam tidak mengajarkan aksi terorisme. Apa yang ditimbulkan oleh terorisme hanyalah keburukan.
“Islam tidak pernah mengajarkan aksi terorisme karena terorisme hanya menimbulkan keresahan, kekerasan, dan membunuh sesama manusia,” ungkapnya dikutip dari laman MUI. [] Hari