Kepala Daerah Diminta Percepat Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada para kepala daerah agar segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Perintah itu tertuang dalam surat edaran No. 490/1921/SJ yang ditandatangani 18 Maret 2021. Surat edaran ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
“Segera tindak lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” tulis Tito dalam surat edaran tersebut.
Menurut Mendagri, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemda wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan publik.
Oleh karena itu, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.
“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!),” ujar Mendagri sebagaimana disampaikan pada poin 2 surat edaran tersebut.
Sesuai hasil evaluasi, pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan oleh Pemda pada tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen.
“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya pada poin 3.
Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat juga diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Wali Kota dan melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi.
Gubernur juga diminta agar menyampaikan laporan hasil tindak lanjut evaluasi pengaduan tersebut kepada Mendagri setelah menerima laporan dari Bupati/Wali Kota. [] Imam