Kab. Bogor

Kendaraan di Atas 8 Ton Dilarang Melintas Fly Over Tenjo, Warga Was-was Hal Ini

BOGOR-KITA.com, TENJO – Fly over Tenjo sudah selesai dibangun. Untuk menjaga dan merawat kekuatan konstruksi fly over, maka kendaraan angkutan dengan volume berat di atas 8 ton dilarang melintas.

Di sisi lain, berhembus kabar jika jalan lama yang merupakan akses utama untuk lalu lintas berbagai kendaraan akan ditutup. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi warga. Sebab banyak pula truk tambang yang melintas.

“Kalau truk tronton dilarang melintasi di fly over dan jalan lama ditutup, pasti truk – truk gajah itu akan lewati jalan desa. Tentu ini merugikan warga. Jalan desa akan cepat rusak dan membahayakan lalu lintas,” ucap AZ, warga Kecamatan Tenjo, Selasa (29/7/2025).

Baca juga  Pemkab Bogor Fokus Pulihkan Wilayah Terdampak Bencana di Pamijahan dan Leuwiliang

Dikonfirmasi hal ini, Camat Tenjo Yudhi Utomo membenarkan bahwa kapasitas maksimum fly over 8 ton. Maka diperlukan kebijakan antar Kabupaten dan Provinsi untuk pembatasan kendaraan di atas kelas 8 ton menuju ke wilayah Kecamatan Tenjo.

“Alternatif untuk kendaraan berat di atas 8 ton diharapkan melalui jalur tambang atau memakai rute jalan Parungpanjang – Kutruk – Rancaiyuh, ke arah tol Balaraja Barat,” ujar Yudhi Utomo.

Ia menjelaskan, hal ini perlu diperhatikan karena jalan di wilayah Kecamatan Tenjo merupakan jalan kabupaten yang hanya bisa dilintasi kendaraan maksimal 8 ton. Apabila lebih maka akan cepat rusak lagi.

“Flyover dan JPO sudah selesai uji struktur, menunggu sertifikat laik fungsi (SLF) baru nanti diresmikan. Ini proyek percontohan non APBD/ APBN/ CSR pihak ketiga. Masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan RI,” terangnya.

Baca juga  Wabup: Semua SKPD Harus Ada Progres Terkait Kabupaten Termaju

Sementara Kapolsek Tenjo Polres Bogor IPTU AM Zalukhu mengaku pihaknya belum ada koordinasi lintas sektoral pembahasan rekayasa lalu lintas terkait antisipasi dari pembatasan volume angkutan tersebut.

“Sejak mendapatkan tugas dinas disini, saya belum ada koordinasi soal rekayasa lalu lintas. Pembahasan detail belum ada. Kami masih menunggu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, fly over Tenjo berada di jalur jalan Kabupaten yang hanya bisa di lintasi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Ukuran kendaraan maksimal lebar 2,55 meter dan panjang 12 meter serta tinggi maksimal 4,2 meter.

Sedangkan Dadang Kosasih, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor yang dihubungi redaksi menjelaskan, rekayasa lalu lintas akan segera dibuat. Karena hal itu sangat penting dan sangat diperlukan.

Baca juga  AKBP Suyudi Ario Seto Kapolres Bogor yang Baru, AKBP Sonny Mulvianto Jadi Wakapolres Bekasi

Untuk jangka pendek, lanjut Dadang, pihak Dishub sudah memasang sejumlah rambu – rambu lalu lintas di fly over Tenjo. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan dokumen analisis dampak lalu lintas (Andal Lalin).

“Sedangkan untuk MRLL atau manajemen rekayasa lalu lintas, nanti akan dilakukan setelah adanya peresmian flyover tersebut,” tukas Dadang Kosasih.  [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top