Kembali Tuntut Kenaikan Upah, Empat Serikat Pekerja Gelar Aksi Demo di Tegar Beriman
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Ratusan buruh dari empat serikat pekerja menggelar aksi demo di depan gerbang Gedung Tegar Beriman. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menerbitkan surat rekomendasi kenaikan upah sebesar 17 persen atau naik sekitar Rp400 ribu rupiah pada 2024.
Tuntutan kenaikan upah tersebut mengacu tingginya kebutuhan yang dikeluhkan buruh terutama buruh yang bekerja penuh yang diupah di bawah UMK Kabupaten Bogor.
Kordinator aksi Rizal Rendon mengatakan, selain tuntutan rekomendasi dan penolakan UU Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja Kesehatan mewakili buruh lainnya mendesak pemerintah daerah untuk mengadvokasi ratusan buruh di Kabupaten Bogor yang di PHK sepihak, tanpa pesangon dan buruh bekerja bertahun tahun tanpa ada kejelasan status dan pendapatan.
“Kami minta Pemkab merekomendasikan penolakan UU Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja kesehatan, dan meminta Pemkab mengadvokasi ratusan buruh di Kabupaten Bogor yang di PHK secara sepihak,” ujar Rizal Rendon saat menggelar aksi di gerbang gedung tegar beriman, Rabu (2/8/2023).
Setelah aksi, sejumlah perwakilan serikat buruh diakomodir untuk menemui Plt Bupati Bogor untuk menyampaikan aspirasinya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Zainal Ashari menjelaskan, keputusan ketenagakerjaan menyangkut Undang Undang Cipta Kerja dan Pengupahan serta jaminan sosial kewenangannya ada di pemerintah propinsi dan pusat.
“Tapi dari Aspirasi buruh di Kabupaten Bogor ini akan diakomodir menjadi bahan rapat di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Zainal Ashari kepada wartawan.
Lanjut dia, Pengawasan tenaga kerja , penetapan upah dan sengketa hubungan perindustrian tidak lagi ditangani Dinas Tenaga Kerja di tingkat Kabupaten Bogor.
“Dinas Tenaga Kerja Kabupaten berfokus pada peningkatan kapasitas dan keahlian angkatan kerja dan para buruh serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” tandasnya. [] Danu