Kota Bogor

Kejari Kota Bogor Kembali Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Dana BOS

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Bogor.

Keenam tersangka tersebut berinisial BS, GN, DD, SB, DD dan WH yang merupakan para Kepala Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat kecamatan yang bekerjasama dengan tersangka JRR selaku pihak ketiga atau kontraktor penyedia jasa, pada kegiatan ujian pertengahan semester di tingkat SD di seluruh Kota Bogor tahun 2017-2019.

“Seharusnya untuk ujian itu dikelola oleh dewan sekolah dan komite sekolah, tetapi lantaran tanpa sepengetahuan komite sekolah maka dikerjakanlah dengan menggunakan pihak ketiga. Hal itu yang menjadi awal terjadinya tindakan korupsi dari dana BOS sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 17,2 miliar,” ucap Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutisna didampingi Kasi Pidsus, Rade Satya Pasaoran, Kamis (23/7/2020).

Baca juga  Kepolisian akan Segera Tangkap Pelaku Penusukan

Bambang menjelaskan, dikelolanya dana BOS oleh K3S bukan oleh komite sekolah otomatis K3S ini yang berperan aktif melakukan komunikasi dengan penyedia jasa.

“Setelah ditelusuri melalui barang bukti berupa Handphone (HP), ternyata K3S ini sangat intens berkomunikasi dengan penyedia jasa hingga adanya permainan di antara mereka yang merugikan negara,” jelasnya.

Dari total jumlah kerugian negara sebesar Rp17,2 miliar, lanjut Bambang, Kejari kembali menerima pengembalian sebanyak Rp75 juta dari seorang K3S, dan menyita satu unit mobil merk Avanza Veloz, termasuk dokumen dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

“Enam tersangka meliputi PNS aktif dan ada yang sudah pensiun. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut dan kita lihat hasilnya di sidang pengadilan. Yang jelas atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto pasal 18 dan 55, UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terangnya. [] Ricky

Baca juga  Pemkot Bogor dan DMI Matangkan Protokol Kesehatan di Masjid
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top