Kota Bogor

Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bersama BPJS Ketenagakerjaan Capai Pemulihan Keuangan Negara Sebesar Rp8,4 M di Tahun 2025

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan perpanjangan Nota Kesepahaman yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan Pemberi Kerja melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji menyampaikan bahwa dukungan Kejaksaan Negeri Kota Bogor memiliki peran strategis dalam mendorong peningkatan kepatuhan PKBU di wilayah Kota Bogor.

“Monev bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor ini menjadi langkah konkret untuk memastikan PKBU patuh terhadap kepesertaan dan pembayaran iuran. Kepatuhan ini sangat penting agar pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan secara paripurna, baik perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun,” jelas Dian.

Baca juga  Semarakkan Ramadhan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota Berbagi Sembako kepada Anak Yatim

Dian juga mengapresiasi pencapaian kinerja yang telah ditorehkan atas sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang telah mencatatkan pemulihan keuangan negara dengan nilai Rp 8,4 miliar selama Tahun 2025.

Serangkaian kegiatan kolaborasi juga telah dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor, seperti Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 134 SKK dengan nominal Rp. 12,3 M serta pemanggilan mediasi, somasi dan kunjungan lapangan.

Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan PKBU akan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih produktif dan berkeadilan di wilayah Kota Bogor.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Agung Arifianto menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui fungsi penegakan hukum.

Baca juga  Puluhan Pengemudi Angkot Trayek 12 Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Kejaksaan Negeri Kota Bogor siap mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penegakan kepatuhan Pemberi Kerja. Di tahun ini, kami siap berperan aktif dalam Forum Kepatuhan Kota Bogor khususnya memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain, pemberian sanksi kepatuhan, maupun pengawalan dan pengawasan penganggaran Jamsosnaker yang berasal dari APBN, APBD, Dana Bagi Hasil, dan Sumber Anggaran Lainnya dalam Upaya mewujudkan percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Bogor,” tegasnya.

Program kerja yang sebelumnya sudah dilakukan juga akan terus kami optimalkan di tahun 2026 ini, mulai dari pemanggilan mediasi, kunjungan lapangan, penerbitan somasi, dan gugatan sederhana.

Selain itu, target forum kepatuhan juga telah dipetakan untuk tahun 2026, mulai dari potensi Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) mulai dari PDS Tenaga Kerja, PDS Program, dan PDS Upah, serta pendampingan terkait perlindungan atas proyek Jasa Konstruksi baik melalui APBN/APBD maupun swasta.

Baca juga  Badan Adhoc KPU Kabupaten Bogor Didorong Dapat Jaminan Kerja

Melalui sinergi ini, kedua belah pihak berharap seluruh Pemberi Kerja semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di wilayah Kota Bogor. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top