BOGOR-KITA.com – Sebanyak 35.281 gram ganja, 26,4407 gram sabu kelas I, dan 23.9452 gram ekstasi dibakar Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Selasa (11/11). Tak hanya itu, Kejari juga memusnahkan 568 lembar uang palsu (upal) senilai Rp31.750.000 yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 67 lembar dan Rp50 ribu dengan total nilai mencapi Rp25.050.000.
Kepala Kejari Cibinong, Eko Bambang Riadi mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil tindak pidana yang diproses jajarannya Selma tahun 2014 ini. Pada kesempatan ini, Kejari juga memusnahkan 2 buah senjata api jenis soft gun, masing-masing satu buah senjata api rakitan serta senjata rajam yang meneyerupai senjata api, berikut 3 unit handphone milik tersangka.
“Ini berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan, dan bentuk pertanggungjawaban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor terhadap publik,” kata Eko usai pemusnahkan barang bukti di Halaman Kantor Kejari, Jalan Raya Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong.
Dikatakan Eko lagi, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang pengenaan hukum pidana. “Kita berharap ke depan, ini menjadi pembelajaran terhadap masyarakat, agar tidak bermain-main dengan barang haram, baik itu mambawa, menggunakan maupun memiliki, sebab masuknya hukum,” terang Eko.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor, Nurhayanti didampingi, Asisten Kesra Pemkab Bogor, Dadang Irfan, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan satu tindakan yang cukup baik dan telah dilakukan secara konsisten dalam upaya penegakkan hukum di yang berkeadilan.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini diharapkan menguatkan komitmen kita bersama untuk terus berjuang, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, antara lain dengan memerangi berbagai tindakan pelanggaran hukum dan penyimpangan sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba, serta peredaran gelap narkotika,” kata Wabup.
Dalam upaya penegakan hukum, imbuh Wabup, Pemkab Bogor juga terus melakukan sosialisasi melalui perangkat dinas yang ada, antara lain bekerjasama dengan Kejari dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hukum melalui program kelurahan atau desa sadar hukum.
“Dengan langkah itu diharapkan supremasi hukum akan tegak berdiri dan bisa membangkitkan kehidupan masyarakat yang lebih baik tanpa penyimpangan hukum,” papar Wabup.
Pemusnahan barang bukti selain Wakil Bupati Bogor, juga disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Ketua BNNK, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Perwakilan BRI Cabang Cibinong, Dandim dan sejumlah kepala dinas di lingkup Pemkab Bogor.[] Harian PAKAR/Admin