Kab. Bogor

Kecamatan Jasinga Terapkan Sistem Delivery Service Perekaman E-KTP bagi Lansia dan Disabilitas

Kecamatan Jasinga

BOGOR-KITA.com, JASINGA – Kecamatan Jasinga punya inovasi SILANTAS atau Sistem Layanan Khusus Lansia dan Disabilitas yang menerapkan mekanisme jemput bola kepengurusan Adminduk.

Reformasi birokrasi dalam pelayanan publik di Kecamatan Jasinga nampaknya sangat urgen dilakukan saat ini. Fakta menunjukkan bahwa Kecamatan Jasinga masih dihadapkan dengan berbagai kendala dalam pelayanan publik terutama yang berkaitan erat dengan pelayanan kebutuhan administrasi kependudukan (Adminduk). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 menempatkan kecamatan sebagai posisi terdepan dalam membantu tugas -tugas pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Salah satu pelayanan publik yang dapat dilakukan di kecamatan adalah pembuatan E-KTP. Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang disingkat E-KTP merupakan kartu identitas penduduk yang didesain dengan autentifikasi dan pengaman data tinggi dengan menanamkan chip di dalam kartu yang mempunyai kemampuan autentifikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.

Baca juga  Pemkab Bogor Kembali Gelontorkan Rp1,7 M Untuk Rest Area Gunung Mas

Pelayanan pembuatan E-KTP merupakan salah satu terobosan yang baru di dalam administrasi publik yang ada di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional keberadaan E-KTP memiliki peranan penting di dalam peningkatan pelayanan publik yang ada di Indonesia.

“Kondisi wilayah Kecamatan Jasinga sangat luas dan terbagi ke dalam 16 desa. Lokasi desa tersebut berada di pedesaan yang sebagian di antaranya berada pada status “sulit dijangkau”. Dengan kondisi demikian sebagian warga terlebih bagi lansia dan diabilitas enggan melakukan kepengurusan E-KTP karena lokasi rumah yang sangat jauh dengan Kantor Kecamatan Jasinga. Alasan biaya transport juga menjadi dasar rendahnya kepemilikan adminduk di Kecamatan Jasinga,” ujar Drs. Hidayat Saputradinata, Camat Jasinga.                                      .

Baca juga  Achmad Ru'yat Reses di Jasinga: Bantuan dari Pemprov Harus Tersalurkan dengan Tepat

Kondisi yang marjinal beserta segala akses negatif yang dihadapi dalam mengurus E-KTP, maka inovasi menjadi suatu keharusan yang mesti dilakukan agar keberadaan pemerintah kecamatan menjadi bermakna di mata masyarakat. Inovasi tidak hanya penting untuk meningkatkan pelayanan tetapi juga untuk meningkatkan kapabilitas pemerintah.

Hidayat Saputradinata menyampaikan bahwa Kecamatan Jasinga mengembangkan inovasi dalam pelayanan publik untuk melayani kepengurusan adminduk pembuatan E-KTP yang bersifat Service Delivery bagi sasaran khusus di wilayah Kecamatan Jasinga. Inovasi ini dinamakan SILANTAS (Sistem Layanan Khusus Lansia dan Disabilitas) yang menerapkan mekanisme jemput bola sebagai inovasi pelayanan yang langsung berhubungan kepada masyarakat dengan menyedian layanan call center SILANTAS (0858-8170-5004).

“Kami prioritaskan untuk masyarakat Kecamatan Jasinga yang termasuk kategori lansia dan disabilitas, namun sebelum perekaman di lapangan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca juga  Pemkab Bogor Bangun Jalan Lingkar Gunung Sindur Senilai Rp170 M

Berikut merupakan jam layanan SILANTAS Kecamatan Jasinga:

  1. Hari kerja : jam 13.00 s/d selesai
  2. Hari libur : jika pemohon lebih dari 3 orang maka dilakukan perekaman EKTP pada hari libur dari jam 9.00 s/d selesai
  3. Apabila warga dalam keadaan sakit dan berada di rumah sakit pelaksanaan kegiatan dari jam 09.00 wib s.d selesai

“Jam layanan tersebut berlaku untuk seterusnya, namun bergantung pada kondisi di lapangan dan petugasa yang tersedia,” pungkas Hidayat.

Inovasi SILANTAS sejalan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana dijelaskan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan (Pasal 18). [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top