Kab. Bogor

Kaum Difabel Minta Penjelasan Pemkab Bogor Soal Aktivitas PT KAA di Megamendung

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kaum difabel Indonesia melalui Komite Advokasi Difabel Indonesia (KADI) meminta penjelasan kepada instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Bogor terkait aktivitas PT Karunia Alam Abadi ( KAA) di atas lahan di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pasalnya,  sebuah media di Bogor, menulis bahwa PT KAA saat ini tengah membuat pagar tembok di atas lahan seluas 69 hektar di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Saya membaca di BOGORDAILY, edisi Rabu (6/11/2019) berjudul, “Ratusan warga menggeruduk kantor Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor,” kata Bendahara KADI, Ali Syahbana, Jumat (11/9/2020).

Ali Syahbana mengatakan, pihaknya memerlukan penjelasan atas aktivitas PT KAA itu, karena di antara 69 hektar itu terdapat lahan milik KADI seluas 3.915 meter persegi.

Baca juga  Buku 'Iwan Setiawan Cerita Orang-Orang Bogor' Diluncurkan di Bogor Fest

“Kami merencanakan membangun gedung di atas lahan itu untuk pusat pelatihan difabel,” kata Ali Syahbana.

Menurut Ali Syahbana, lahan itu dihibahkan oleh mantan anggota MPR RI Fikri Thalib kepada KADI.

“Kami butuh penjelasan mengenai aktivitas PT KAA di atas lahan itu, karena sampai saat ini belum ada komunuikasi dengan kami ,” kata Ali.

Dalam keterangannya kepada BOGOR-KITA.com, Fikri Thalib menjelaskan mengenai riwayat lahan seluas 3.915 meter persegi itu.

Dikatakan, lahan itu dioper garap dari Koswara kepada Fikri Thalib pada 18 Desember 2000.  Koswara ketika itu menjabat sebagai ketua RW 04 Desa Cipaung, Kecamatan Megamendung.

Saat itu Fikri memberikan sejumlah uang. Fikri memberanikan diri membayar sejumlah uang, karena status lahan itu tidak dalam sengketa, baik batas batasnya maupun penggarapannya.

Baca juga  Kecamatan Kemang Bentuk RW Siaga Corona

“Lahan itu belum pernah oper alih garap kepada pihak lain dan belum pernah dijaminkan kepada bank pemerintah atau swasta,” kata Fikri.

Selain itu, imbuhnya, transaksinya resmi. Ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni Fikri Thalib dan Koswara, disaksikan oleh Ketua RT 04 Mahmud dan Ketua RW 05 Hasbulloh, Kepala Desa Cipayung Mulyana dan dibukukan oleh Notaris Mudrikah SH M.Kn.

“Karena itu, saya juga membutuhkan penjelasan dari pihak terkait di pemerintahan Kabupten Bogor terkait aktivitas PT KAA itu ,” kata Fikri Thalib. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top