Kota Bogor

Kasus Martadinata,  Pemkot Bogor Tak Pernah Beres dalam Urusan Tanah

BOGOR-KITA.com –  Kasus belum dibayarnya ganti rugi lahan milik Nuraeni yang terkena proyek flyover RE Martadinata jangan sampai berkembang  menjadi kasus R3 jilid 2.

Hal ini dikemukakan Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Shendy Pratama, di DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Selasa (27/11/2018).

Kasus R3 terkait dengan lahan warga yang terkena proyek jalan R3 yang transaksinya belum tuntas. Akibatnya, setelah Jalan R3 selesai dibangun, pemilik lahan memblokir jalan di kawasan lahan miliknya yang belum dibayar sehingga jalan itu tidakk bisa dilintasi. Kasus ini menjadi berkepanjangan, karena setelah putusan pengadilan yang memenangkan warga, Pemkot Bogor harus mengajukan anggaran ke DPRD.

Baca juga  Perluas Pasar, Diskop UKM dan HIPMI Kota Bogor Sosialisasi Sertifikasi Halal

Kasus Nuraeni mirip dengan kasus R3. Setelah sekian lama, Nuraeni, belum mendapatkan ganti rugi atas lahan seluas 190 meter persegi yang terkena proyek pembangunan flyover Jalan RE Martadinata. Nuraeni kemudian berteriak melalui media massa dan menegaskan sampai kapapun akan menagih gati rugi yang menjadi haknya.

Shendy Pratama mengingatkan, agar kasus Martadinata ini jangan menjadi kasus R3 jilid 2. Karena itu, Shendy sebagai wakil rakyat menyatakan membuka pintu untuk Nuraeni datang ke DPRD Kota Bogor.

Shendy mengatakan, permasalahan tersebut sudah mulai terdengar sampai ke ruangannya.

“Memang saya dengar yang menjadi hambatan itu kan beberapa titik. Kecil-kecil tetapi itu kendala. Dan  dari masyarakat belum ada laporan tertulis,” katanya kepada awak media di ruangannya, Selasa (27/11/2018).

Baca juga  Atang: Respon Cepat Bantuan Pemprov Jabar untuk Corona

Seharusnya, kata Shendy, anggaran yang sudah dikeluarkan bisa segera dirembeskan ke warga yang memang membutuhkan.

Shendy menegaskan, warga yang membutuhkan bantuan bisa datang ke Komisi III DPRD Kota Bogor  dengan melayangkan surat audiensi secara tertulis, agar Komisi III bisa membantu warga menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

“Karena bagaimanapun dana yang sudah disiapkan akan kita tracking (lacak). Jadi kita Komisi III membuka pintu bagi warga RE Martadinata untuk datang dan mengadukan persoalannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Shendy mengingatkan Pemkot Bogor yang tidak pernah beres berurusan dengan tanah.

“Sudah ada contoh kongkretnya yaitu pengadaan lahan untuk jalan R3 yang sampai saat ini belum selesai juga. Saya sendiri tidak ingin kasus RE Martadinata menjadi lebih parah lagi, jangan sampai jadi kasus R3 jilid 2,” tandasnya. Dalam catatan BOGOR-KITA.com, Pemkot Bogor juga lama terkatung-katung dalam urusan lahan Jambu Dua, sebelum akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Tingi Jawa Barat dengan mengeluarkan SP-3. [] Fadil

Baca juga  BBB Bungkam Pemkot Bogor 84-74 di Laga Persahabatan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top