Kab. Bogor

Kasus Kades Cikuda Mulai Digarap Kejaksaan

uang
Ilustrasi/istimewa

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kasus dugaan korupsi Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Agus Sutisna mulai digarap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas menjelaskan pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

“Kasus Kades Cikuda, benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I dan sudah ditunjuk jaksa P.16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara,” kata dia, Jumat (7/11/2025).

Ate menjelaskan, berkas tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada pekan lalu. Ia menjelaskan, proses penelitian berkas akan berlangsung selama 14 hari kerja.

“Penerimaan berkas kalau gak salah seminggu yang lalu dan penelitian selama 14 hari kerja,” jelas dia.

Baca juga  Kades Cikuda, RH. Agus Sutisna Bagi-bagi Sepeda Motor

Ia menyebut, ada sebanyak 5 jaksa yang memeriksa bekasa pelimpahan itu. Setelah pemeriksaan, jaksa akan memberikan hasilnya.

“Jika ada kekurangan baik formil ataupun materil akan kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” tutup dia.

Diketahui, Polres Bogor berencana akan merilis langsung kasus Kades Cikuda Raden Agus Sutisna soal dugaan korupsi penerbitan dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top