BOGOR-KITA.com, KEMANG – Setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan pada Selasa (18/8/2020) kemarin, beberapa perwakilan karyawan PT. Sayap Mas Utama (SMU) Depo Cabang (DC) Bogor yang didampingi seorang kuasa hukum, kembali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor di kawasan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/8/2020).
Supangat, selaku koordinator perwakilan karyawan mengatakan, kedatangan dirinya dan perwakilan karyawan ke Disnaker Kabupaten Bogor adalah untuk menindaklanjuti dan meminta arahan dari pihak disnaker, sesuai hasil mediasi terakhir saat melakukan demo. “Kami butuh arahan untuk meminta kepastian penyelesaian tuntutan – tuntutan kami yang hingga saat ini belum jelas,” ungkap Supangat, kepada media ini melalui sambungan telepon, Rabu (19/8/2020).
Dia menjelaskan, langkah ini diambil agar pihak disnaker segera dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan karyawan dengan pihak PT. SMU DC Bogor. Menurutnya, ada sekitar 117 karyawan yang diwakilinya dari bagian transportasi (sopir dan kernet) serta bagian logistik (gudang). “Tadi saya dan 2 rekan serta seorang lawyer sudah diterima oleh orang disnaker. Kami diminta membuat surat resmi permohonan audiensi agar bisa ditindaklanjuti secepatnya oleh pihak disnaker,” papar Supangat.
Menurutnya, sejak awal pihak karyawan sudah mengirimkan surat pengaduan sebanyak 3 kali ke pihak disnaker terkait adanya perselisihan dengan pihak perusahaan. Dia membeberkan, pihak karyawan juga sudah mendapatkan respon dari disnaker yaitu dengan adanya surat klarifikasi dan surat panggilan untuk mediasi 1, 2 dan 3. “Kami selaku pemohon selalu hadir memenuhi panggilan mediasi, tapi dari pihak perusahaan tidak pernah datang,” kata dia.
Dikonfirmasi hal ini, Iif Rifanudin, Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Bogor membenarkan jika dirinya bersama seorang staf seksi PPHI yang selama ini ditugaskan sebagai mediator perselisihan telah menerima kedatangan perwakilan karyawan PT. SMU DC Bogor. “Betul kang, mereka tadi datang bersama seorang lawyer, kami terima sekitar pukul 09.30 WIB,” ujarnya.
Iif sapaannya menambahkan, perselisihan hubungan industrial antara karyawan dengan pihak PT. SMU DC Bogor memang telah dijembatani untuk diselesaikan dengan proses mediasi. Guna membantu adanya penyelesaian perselisihan tersebut, sambung Iif, pihaknya sudah menempuh proses dan tahapan di antaranya dengan memberikan surat klarifikasi serta surat pemanggilan mediasi 1, 2 dan 3 kepada kedua belah pihak.
Dia menambahkan, namun hingga tahapan surat pemanggilan mediasi 1, 2 dan 3 dilayangkan, pihak termohon (PT. SMU DC Bogor) belum bisa datang. Sementara pihak pemohon (para karyawan), lanjutnya, selalu hadir memenuhi panggilan mediasi tersebut. “Hari ini, kami menyarankan pihak pemohon untuk membuat surat permohonan audiensi. Sehingga kami bisa tindak lanjuti secepatnya,” tutup Iif Rifanudin, Kasi PPHI Disnaker Kabupaten Bogor. [] Fahry