Kapolresta Bogor Kota: Sudah Ditegur Masih Melanggar Protokol Kesehatan, Pelaku Usaha Bisa Dipidana
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengawasan terhadap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Bogor terus diperketat.
Selain memperpanjang kebijakan genap ganjil, Pemkot Bogor juga mulai mempersiapkan sanksi lebih keras terhadap pelanggar PPKM, dalam bentuk pidana, terutama bagi pelaku usaha yang sudah pernah ditegur sebelumnya.
Penegasan ini dikemukakan Kapolresta Bogor Kota, Susatyo Purnomo Condro usai rapat bersama Forkopimda dengan agenda evaluasi penerapan kebijakan ganjil-genap dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Selasa (16/2/2021).
Rapat yang dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya, selain dihadiri Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, juga hadir Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah, perwakilan Kodim 0606/Kota Bogor, Denpom III/1 Bogor, Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Camat se-Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan, secara umum pihaknya masih menggunakan pola ganjil genap seperti sebelumnya dengan 6 pos sekat dan 5 checkpoint serta 1 tim crowd free road.
Sanksi juga masih sama, masih mengacu kepada Perwali 107 karena ini bukan pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas.
Tapi, tegas Kombes Susatyo, ada pengecualian. “Bagi para pelaku usaha yang sudah pernah dilakukan peneguran oleh tim satgas covid, lalu mengulangi kembali, maka kami akan mempertimbangnkan bersama Pak Kajari untuk menerapkan pidana dalam menegakkan aturan-aturan protokol kesehatan,” kata Kombes Susatyo. [] Ricky
(Baca juga: https://bogor-kita.com/peduli-pkl-genap-ganjil-di-kota-bogor-diciutkan-dari-pukul-09-00-wib-sampai-18-00-wib/)