Kota Bogor

Kantah Kota Bogor Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Kepada Rumah Ibadah dan Pesantren  

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 26 pengurus pondok pesantren, DKM masjid, mushala dan TPU yang ada di Kelurahan Bubulak.

Ke-26 penerima sertipikasi rumah ibadah dan pesantren yang ada di wilayah Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat tersebut yakni 11 masjid, 10 mushala, 4 TPU dan 1 pesantren dengan luas total tanah 13.706 m2 yang disertipikasi.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, pesantren dan makam itu, diberikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Rahmat dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, H. Dede Supriatna di aula Kantor Pertanahan ATR/BPN Jl. Merak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, pada Jumat (10/3/2023).

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, gerakan nasional sertipikasi rumah ibadah dan pesantren di Kota Bogor ini, menjadi harapan bagi semua khususnya para pengurus pondok pesantren, DKM masjid, dan mushala untuk segera memiliki keabsahan dari dokumen hak atas tanahnya.

Baca juga  Swiss Belinn Bogor jadi Orangtua Asuh bagi 24 Anak untuk Cegah Stunting

Dengan demikian, kata Dedie ada peluang untuk mendapatkan berbagai macam bantuan dari pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah Kota Bogor.

“Kedepan kami ingin itu diselesaikan karena masih banyak yang belum tersertipikasi. Karena peta bidang digital Kota Bogor hampir mencapai 100 persen. Jadi, ini merupakan bagian dukungan dari pemerintah Kota Bogor untuk membuat seluruh bidang tanah di Kota Bogor tersertipikasi dan terdata dengan baik,” kata Dedie.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Rahmat menjelaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan amanat dari presiden kepada Kementrian ATR BPN agar ada percepatan pengsertipikatan tanah.

Di Kota Bogor sendiri, tercatat sekarang sekitar 1500 tempat ibadah tetapi yang terdata sekarang yang sudah menjadi sertifikat wakaf itu 669.

Baca juga  Bima Tinjau Kerusakan Jalan Di Soleh Iskandar

“Hari ini ada 26. Jadi, mungkin sekitar 65 persen. Kita melakukan gerakan nasional sertipikasi rumah ibadah dan pesantren di Kota Bogor ini, dukungan dari pemerintah terhadap seluruh kegiatan dan aktifitas masyarakat terkait dengan hak atas tanahnya dan asetnya. Target kedepan Insya allah di bulan Ramadan ini, akan kita percepat kerjasama dengan pemerintah kota, KUA, Depag, dan aparat kelurahan dan kecamatan,” kata Rahmat.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, H. Dede Supriatna menambahkan, seiring dengan lahirnya UU No.41 Tahun 2004 pemerintah punya keberpihakan terkait dengan aset keagamaan khususnya untuk lembaga-lembaga pendidik, pendidikan agama dan keagamaan. Ada masjid, ada majelis taklim, pondok pesantren, madrasah diniyah, TPQ, yang itu semua mereka harus aman dan nyaman untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan termasuk sosial.

Baca juga  Hari Pertama PSBB, Penumpang Commuter Line Masih Tinggi

“Alhamdulillah dari tahun ke tahun selalu ada akselerasi di mana hari ini, Kantor Pertanahan Kota Bogor, membuktikan dan memastikan supaya aset-aset wakaf itu betul-betul aman di Kota Bogor. Mudah mudahan yang belum tersertipikasi segera terealisasi karena sertifikat tanah wakaf itu belum bisa maju kalau Akta Ikrar Wakaf (AIW) nya belum beres. Alas haknya belum beres yang ada di keluruhan,” ujar Dede.

“Saya memastikan pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf atau AIW di KUA prosesnya bisa segera beres. Jadi, aman dulu di AIW-nya lalu ke tingkat BPN untuk status sertipikasi tanah wakafnya. Kita target bukan hanya di Kecamatan Bogor Barat saja tapi program ini untuk semua di 6 kecamatan di Kota Bogor,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top