Kalapas Tegaskan Tidak Ada Peredaran Narkotika di Lapas Paledang Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Adanya isu peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh salah seorang narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor ditampik oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor Y. Waskito.
Untuk memastikan isu tersebut Waskito langsung menghubungi Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo untuk menanyakan perihal hal tersebut.
Menurut kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, bahwa tidak ada keterlibatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.
“Ini disampaikan sehubungan dengan pemberitaan di (salah satu media daring) pada 28 Juni 2021 mengenai ditangkapnya tiga tersangka berinisial HS (31), SU (36) dan WY (34) dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sejumlah 924,72 gram oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bogor,” ungkap Waskito dalam keterangan tertulisnya Selasa (29/6/2021).
Waskito menjelaskan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor berkomitmen selalu siap bersinergi dan bekerja sama dengan para stakeholder, baik pihak Kepolisian ataupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam optimalisasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
“Kami selalu aktif melakukan penggeledahan/razia terhadap kamar hunian dan melakukan tes urine kepada para narapidana secara acak,” tuturnya.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor rutin melakukan giat penggeledahan/razia terhadap kamar hunian dengan target benda-benda terlarang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 seperti handphone, narkotika, barang-barang elektronik lainnya.
“Apabila ditemukan pelanggaran tata tertib maka narapidana akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. [] Ricky