Kab. Bogor

Kades Mekarsari Hentikan Operasional Galian di Kampung Parigi

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Setelah memberikan dua kali surat pelarangan kegiatan pemerataan tanah merah yang berada di Kampung Parigi RT 3 RW 2 Desa Mekarsari, akhirnya Pemerintah Desa Mekarsari melakukan tindakan tegas menghentikan kegiatan galian yang diduga ilegal tersebut.

Hal ini terungkap dari surat perintah penghentian kegiatan galian tanah yang ditandatangani Kepala Desa Mekarsari Hendrik dan ditembuskan kepada pihak Muspika Kecamatan Rumpin.

Dalam isi surat tersebut, Kades Mekarsari meminta pihak pengelola galian tanah merah agar segera menghentikan kegiatan karena pertimbangan telah membuat suasana tidak kondusif.

“Penghentian kegiatan galian tanah merah diberlakukan sejak tanggal 13 September 2021 seterusnya. Jika tetap beroperasi maka akan dilaporkan ke pihak berwenang di tingkat Kecamatan dan Kabupaten,” tegas Hendrik, dalam isi surat resminya yang diterima media ini, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga  Kepala Desa Mekarsari Lantik Pengurus Kepemudaan Tingkat RT dan RW

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Rumpin, Suwardi menegaskan bahwa pihaknya memang telah melakukan koordinasi dan inspeksi ke lokasi galian tersebut.

“Kami sudah datang waktu itu ke pak Kades langsung dan sudah memberikan teguran sesuai tupoksi dan kewenangan. Benar, saat ini info dari anggota di sana, lokasi galian sudah ditutup,” tukasnya.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top