Kab. Bogor

Kades di Nanggung Diduga Terlibat Pemalsuan KTP Warga Negara China

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor berinisial AS berurusan dengan hukum.

AS diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan dengan membantu warga negara asing (WNA) asal China berinisial LJL untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku nikah agar bisa meminang perempuan warga Kecamatan Nanggung.

Saat ini, LJL tengah ditahan di lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, sementara kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan, kasus ini berawal dari laporan kepolisian yang menemukan seorang WNA memiliki e-KTP.

“Kemudian dari penggerebekan polisi, ditemukan 4 WNA yang di mana satu di antaranya memiliki KTP dan sudah menikah dengan warga setempat,” ungkap Widiyanto, Rabu (12/4/2023).

Baca juga  Jelang Akhir Jabatan, Nurhayanti Menangis Dibacakan Puisi

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui banyak yang terlibat dalam memfasilitasi WNA tersebut hingga memiliki KTP dan buku nikah. Termasuk salah seorang kepala desa di Nanggung, AS yang kini menjadi terdakwa.

Pada sidang yang digelar pada Selasa 11 April 2023 lalu, sejumlah orang yang terlibat lainnya hadir untuk menjadi saksi. Yakni YG sebagai Kepala KUA setempat di tahun 2018, AS sebagai penghulu dan juga AP sebagai operator pembuatan KTP di Kecamatan Nanggung.

Menurut Widiyanto, sebenarnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap orang-orang yang terlibat tersebut. Namun hingga ini berkas atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) para tersangka tersebut belum diterima pihak Kejaksaan.

“Karena ini pemalsuan dokumen, makanya mereka menjadi tersangka semua, kita minta waktu dan petunjuk, semua yang terlibat dalam pembuatan dokumen ini, baik buku nikah maupun KTP itu dijadikan tersangka,” katanya.

Baca juga  Pemilik RS Sentosa Kisahkan Cerita Pahit Nakes saat Pandemi

Kepada para tersangka, lanjut Widiyanto dalam kasus ini pihaknya menjerat pasal undang-undang administrasi kependudukan.

“Pasalnya kependudukan, kita lapis dengan 263 bahwa dia sudah mengetahui dari awal KTP itu tidak sesuai, kemudian diantar perekaman data, yang menjawab pertanyaan dari operator itu si kepala desa,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top