Kota Bogor

Jual Miras Online, Belasan Warung di Bogor Tengah Ditertibkan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kecamatan Bogor Tengah bersama Satpol PP Kota Bogor menertibkan belasan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pangrango dan Jalan Mandalawangi, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah pada Selasa (2/7/2024).

Beberapa warung yang ditertibkan tersebut diduga menjual minuman keras (miras) sehingga meresahkan masyarakat.

Camat Bogor Tengah,Theofilio Patrocinio Freitas mengungkapkan penertiban itu dilakukan terhadap belasan warung, diantaranya delapan warung di Jalan Mandalawangi dan di Jalan Pangrango dengan tiga warung.

Selain itu, kata pria yang akrab disapa Theo ini penertiban bangunan liar tersebut dilakukan untuk menegakkan ketertiban umum dan merespons keresahan warga.

“Para pedagang kaki lima (PKL) di jalur hijau Jalan Mandalawangi dan Jalan Pangrango melanggar ketertiban umum dan menyebabkan keresahan karena sering dijadikan tempat minum minuman berakohol hingga malam hari,” kata Theo, Selasa, (2/7/2024).

Baca juga  35 Mantan Caleg 2024 Bentuk Paguyuban Abdi Bogor, Siap Antar JM jadi Wali Kota 

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Theo pada salah satu warung tersebut ditemukan menjual minuman beralkohol secara online.

“Parahnya lagi warung tersebut menjual minuman beralkohol secara online, maka dari itu seluruh area tersebut akan dinormalkan kembali menjadi jalur hijau,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pembongkaran yang dilakukan berjalan aman dan lancar karena pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.

“Alhamdulillah selama proses pembongkaran tidak ada perlawanan dari pihak mereka karena kami sudah berkomunikasi bersama pihak Polsek Bogor Tengah, Koramil Bogor Tengah, Ketua RT/RW serta Kelurahan Babakan untuk memberikan pemahaman kepada mereka,” jelasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top