Jangka Waktu Gugatan PHK
Disclaimer:
Tulisan ini hanya bertujuan memberikan pendidikan dan bersifat umum.
A dan kawan-kawan bekerja di Perusahaan B. Pada 2022, A dan kawan-kawan menerima langsung surat Putus Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaan B dengan alasan efisiensi.
Namun, A dan kawan-kawan tidak menerima apa-apa dari Perusahaan B. A dan kawan-kawan terus mendesak perusahaan untuk memberikan hak mereka akibat PHK.
Namun, sampai dengan tahun 2024, tidak ada tanggapan dari Perusahaan B. A dan kawan-kawan hendak menggugat Perusahaan B.
Efisiensi merupakan alasan PHK. Berdasarkan ketentuan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), PHK merupakan alasan pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial dengan dasar perselisihan PHK.
Namun, PHK berbeda dengan hak pekerja.
Pemberian hak setelah PHK merupakan hak pekerja dan termasuk alasan pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial dengan dasar perselisihan hak. Hanya saja, dalam praktek, gugatan perselisihan hak dengan gugatan perselisihan PHK disatukan.
Penyatuan ini karena PHK menimbulkan hak bagi pekerja berupa pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Permasalahan muncul bagi A dan kawan-kawan karena hendak mengajukan Gugatan PHK pada 2024. A dan kawan-kawan merasa khawatir dengan jangka waktu pengajuan gugatan. Ketentuan PPHI, sebagaimana diperbarui dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, mensyaratkan gugatan PHK hanya bisa diajukan dalam kurun waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak menerima surat PHK. Apabila melewati jangka waktu tersebut, gugatan dianggap daluarsa atau lewat waktu.
Berbeda dengan perselisihan PHK, perselisihan hak tidak memiliki daluarsa. Pemberian hak setelah PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak merupakan dasar gugatan perselisihan hak. Oleh sebab itu, A dan kawan-kawan bisa mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial dengan dasar perselisihan hak.
Namun, sebelum mengajukan gugatan, A dan kawan-kawan harus melakukan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Gugatan perselisihan hubungan industrial mensyaratkan telah diadakan perundingan bipartit dan tripartit. Perundingan bipartit merupakan perundingan antara pekerja dengan perusahaan.
Perundingan tripartit merupakan perundingan antara pekerja dengan perusahaan yang ditengahi oleh pihak ketiga, dalam hal ini mediator yang ditunjuk oleh Disnaker setempat. Isi perundingan tripartit harus berfokus pada perselisihan hak, yaitu hak-hak yang belum diberikan.
Mediator akan mengeluarkan anjuran yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023
Mario Ari Leonard Barus
Advokat
Email: mariobaruslawfirm@gmail.com
Telp: 081264329571