Kab. Bogor

Jaksa KPK Tak Banding, Vonis RY Inkracht

Rachmat Yasin

BOGOR-KITA.com – Pengacara Rachmat Yasin (RY), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan pengadilan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Kamis (27/3) lalu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, alias inkracht. Sugeng mengemukakan, pengacara maupun Rachmat Yasin sudah menyatakan tidak banding atas putusan hakim. Sementara  Jaksa KPK sebelumnya mengatakan pikir-pikir selama satu minggu untuk menyatakan banding atau tidak. “Jaksa Kadek dari KPK pada hari ini, Kamis (4/12) menyatakan bahwa KPK tidak akan mengajukan banding atas putusan perkara RY. Jadi putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sugeng kepada PAKAR melalui sambungan telepon kepada PAKAR, Kamis (4/12) malam.

Dalam kesempatan itu, Sugeng juga mengemukakan bahwa surat pemberhentian RY sebagai Bupati Bogor, saat ini sudah sampai ditangan Gubernur Jawa Barat dan pada Senin (8/12) akan diserahkan kepada Wakil Bupati Bogor, Nurhayanti.

Baca juga  Ade Yasin Berkeliling Pantau Kerja Satgas Corona Tingkat RW

“Hari Senin, Wabup diundang oleh Gubernur Jawa Barat untuk menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian RY. Mungkin Wabup Nurhayanti akan kesana dengan pimpinan DPRD,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar saat dihubungi PAKAR melalui telepon dan pesan singkat hingga pukul Kamis (4/12) pukul 21:21 WIB, belum menjawab.

Informasi yang diperoleh PAKAR dari sejumlah sumber menyebutkan, Kemendagri sudah menandatangani surat pemberhentian tetap terhadap RY berupa Surat Keputusan (SK) bernomor 131.32-4652 tahun 2014, tanggal 25 November 2014.

Sebagai pengganti Yasin, dalam SK tersebut menunjuk Wakil Bupati Bogor Nurhayanti menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Setelah itu, DPRD akan mengusulkan Nurhayanti menjadi bupati definitif kepada Kemendagri. Sedangkan posisi wakil bupati, akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang memberikan kewengan penuh kepada bupati untuk menujuk wakilnya. [] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Bupati Bogor Sampaikan Nota Keuangan Dan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top