Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor 4 Januari 2025
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Bagi warga Cibinong Kabupaten Bogor dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat memanfaatkan Pelayanan SIM Keliling di parkiran Yamaha Mekar Cibinong pada Sabtu 4 Januari 2025 pukul 08.00-12.00 WIB. Kemudian di Mcd Sukahati pada pukul 16.00 – 20.00 wib.
Sebagai informasi layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di lokasi).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di lokasi).
Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrean sesuai dengan kedatangan pemohon.
Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani.[] Hari