Kab. Bogor

Isu Pemotongan Upah Para Petugas Pantarlih KPU Kabupaten Bogor Disorot

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Kabar tak sedap soal adanya oknum yang melakukan pemotongan upah para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) KPU di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bogor, berhembus dan ditanggapi secara serius oleh Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Bogor Raya.

Sepertu diketahui, Pantarlih sendiri merupakan ujung tombak dari KPU dalam melakukan tahapan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih untuk ajang Pemilu 2024.

Menanggapi isu pemotongan upah ini, Koordinator LS VInus Bogor Raya Rajab Ahirullah meminta agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor segera bertindak tegas kepada oknum pegawai KPU yang diduga telah melakukan pemotongan upah itu.

Rajab menilai bahwa berdasarkan Surat yang dikeluarkan Sekretaris KPU Kabupaten Bogor nomor: 538/PW.02-SPt/3201/2023, yang tertanggal 27 April 2023, harus dapat segera ditindak tegas KPU.

Baca juga  Pemdes Cijayanti Bebersih Sampah di Jalan Raya Cijayanti, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

“Ini harus menjadi perhatian serius KPU Kabupaten Bogor, sebab akan memberi dampak serius terhadap kinerja pantarlih ke depan,” ungkap Rajab Ahirullah, Senin (1/5/2023).

Ia menambahkan, jika isu kejadian ini benar, makan harus dijadikan bahan evaluasi bagi KPU agar memperingatkan jajarannya untuk tidak memotong hak orang lain.

Selain itu, lanjut Rajab, kejadian ini harus segera ditindaklanjuti KPU Kabupaten Bogor, sebab upah ini menyangkut hak seseorang yang telah berkerja dan harus dipenuhi.

“Saya juga meminta Bawaslu harus ikut andil dalam mengurai masalah ini dan tidak hanya duduk manis di kantor. Peran Bawaslu harus ada guna menyelesaikan persoalan ini dan jangan tutup mata,” tukasnya.

Baca juga  Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2024, PPK Cisarua Gelar Jalan Sehat

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ummi Wahyuni Ketua KPU Kabupaten Bogor mengatakan, selalu terbuka dan siap menerima pengaduan dari warga masyarakat soal kinerja petugas KPU di semua tingkatan.

Namun Ummi, sapaan akrabnya, meminta agar pengaduan itu juga disertai dengan bukti yang nyata dan lengkap agar bisa dilakukan penanganan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku di KPU.

“Ada hampir 15 ribu orang petugas pantarlih yang bekerja selama dua bulan melakukan coklit pemilih dan membantu PPS. Terkait upah mereka, sesuai surat edaran KPU dilakukan tidak tunai, tapi melalui pembayaran transfer ke lembaga PPS. Begitu mekanismenya,” ujar Ummi.

Ia menambahkan, pihak KPU juga memiliki bukti Terkait administrasi pembayaran via transfer ke 345 PPS Desa dan Kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca juga  Pemprov Jabar Harus Perhatikan Guru Ngaji Terdampak Corona

“Jadi sesuai Peraturan KPU, tidak ada pembayaran cash tunai, tapi melalui rekening lembaga PPS. Tapi karena penyelenggara Pemilu dari mulai KPU, PPK hingga PPS ditambah dengan kesekretariatan ini jumlahnya ribuan, maka jika ada oknum yang diduga melakukan pemotongan, kami minta buktinya,” tandas Ummi Wahyuni. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top