Instruksi Bupati Bogor, Tim Gabungan Bongkar TPS dan Copot Spanduk Ilegal di Kawasan Puncak
BOGOR-KITA.com, CIAWI – Instruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait penataan Kawasan Puncak mulai dilakukan hari ini.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama instansi terkait membongkar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di bahu jalan sepanjang Ciawi hingga Puncak, Kecamatan Cisarua, Rabu (9/7/2025).
Selain TPS, baliho hingga spanduk tak berizin juga menjadi sasaran penertiban.
Kasi Dalop Satpol-PP Kabupaten Bogor, Efendi mengatakan, pembongkaran TPS, baliho dan spanduk ini dilakukan di sepanjang jalan Raya Puncak.
“Operasi gabungan ini dilakukan di sejumlah titik sepanjang ruas Jalan Raya Puncak, mulai dari wilayah Cisarua, Ciawi, hingga Megamendung,” ujar Efendi kepada wartawan.
Menurutnya, penertiban ini melibatkan berbagai pihak, dari mulai DPKPP untuk pembersihan spanduk dan baliho, dan DLH yang bertugas mengangkut sampah.
Operasi juga didukung oleh Pleton Park Ranger TRC yang selama ini bertugas di kawasan Puncak.
“Pembongkaran TPS dilakukan di sepanjang bahu Jalan Raya Puncak. Kami juga menertibkan pedagang kaki lima semi permanen yang menutup akses trotoar bagi pejalan kaki,” ungkapnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Puncak.
“Dalam operasi hari ini, fokus kami adalah menertibkan TPS liar serta lapak-lapak PKL di atas trotoar yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki,” tandasnya. [] Danu