Nasional

Ini Sususan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional melalui Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didapuk sebagai ketua komite, didampingi enam wakil. Sementara Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana.

Airlangga menerangkan, Presiden memberikan tugas kepada komite kebijakan untuk membentuk satu tim guna penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.

“Di dalam Perpres tersebut, Presiden memberi tugas kepada Komite Kebijakan dan di situ dibuat ada satu tim untuk mengendalikan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Airlangga dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Baca juga  Bamsoet Ajak Generasi Muda Sikapi Era Disrupsi dengan Bijak

Presiden memberikan penugasan kepada Menko Perekonomian untuk koordinasikan tim kebijakan dengan wakil ketua terdiri dari Menko Maritim dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Mendagri dan Menkes.

Sedangkan bertindak sebagai ketua pelaksana yakni Menteri BUMN yang akan mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas COVID-19.

“Satgas Covid-19 tetap ditangani Pak Doni (Monardo) dan Satgas Perekonomian ditangani Wamen BUMN Pak Budi Gunawan Sadikin,” tutur Airlangga.

Adapun tugas tim tersebut adalah melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19, terkait juga dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi serta program-program perekonomian yang sifatnya multiyears.

“Jadi kita melihat recovery dari pandemik Covid-19 ini akan memakan waktu dan oleh karena itu Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal,” jelas Airlangga.

Baca juga  Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Denda Rp300 Juta

Susunan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional:

Ketua : Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Wakil Ketua 1 : Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Wakil Ketua 2 : Menko Polhukam Mahfud Md

Wakil Ketua 3 : Menko PMK Muhadjir Effendy

Wakil Ketua 4 : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Wakil Ketua 5 : Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Wakil Ketua 6 : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Ketua Pelaksana: Menteri BUMN Erick Thohir

Sekretaris Eksekutif 1 (program): Ekonom Raden Pardede

Sekretaris Eksekutif 2 (administrasi): Sesmenko Perekonomian Susiwijono

Ketua Satgas Penanganan Covid-19: Kepala BNPB Doni Monardo

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin

[] Anto

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top