BOGOR-KITA.com – Anggota DPRD Komisi 3 yang membidangi infrastruktur dan pembangunan menilai, belum diterimanya uang oleh warga atas ganti rugi lahan yang dipakai untuk pembangunan fly-over Martadinata bukanlah salah Pemkot Bogor.
Mekanisme yang dijalankan pemkot juga menurutnya sudah benar dan dewan terutama Komisi 3 tidak bisa lagi mengintervensi. Tetapi Ardiansyah melanjutkan, bahwa proses pembangunan tidak boleh dihentikan dan harus terus berjalan.
“Ini kan kepentingan umum jadi pembangunan harus terus berjalan karena itu proyek pemerintah pusat, kalau ada tindakan ekstrim seperti menutup jalan, akan tetap diratakan karena ada aturan yang memerintahkan itu,” tukas Ardiansyah dari F-PPP.
Ardiansyah menegaskan, sulitnya pencairan adalah pemikiran yang salah, sebab memang proses pencairan dana tidaklah semudah itu.
“Kalau dia sudah mencoba mencairkan selama 3 tahun dan tidak cair artinya persyaratannya kurang,” jelasnya saat diwawancarai di ruang fraksi PPP, Kamis (22/11/2018). [] Fadil