Sugeng Teguh santoso
20 Desember 2010: Keputusan DPRD Kota Bogor
BOGOR-KITA.com – Pada tanggal 20 Desember 2010, DPRD Kota Bogor telah mengirimkan penyampaian Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 551.2-30 tahun 2010 tentang rekomendasi DPRD Kota Bogor terhadap penataan transportasi Kota Bogor.
Rekomendasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Paripurna pada tanggal 20 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Mufti Faoqi (Ketua DPRD Kota Bogor, saat itu) melalui surat nomor 188.342/695-DPR yang menyatakan bahwa Lokasi Terminal Baranangsiang tetap dipertahankan fungsinya sebagai terminal pusat Kota Bogor, dan direnovasi untuk meningkatkan fungsi pelayanan publik yang dikembangkan terpadu dengan prinsip transit oriented development dengan transpakuan dan moda lainnya, dimana dimaksudkan untuk meminimalisir dampak sosial, Pemerintah Kota Bogor harus bersinergi melakukan beberapa hal, salah satunya melakukan sosialisasi yang menyeluruh, baik terhadap masyarakat pemilik angkutan kota, maupun supir untuk memahami dan melaksanakan sistem transportasi yang baik dan benar…”. [] Admin/bersambung (Bagian 3 klik di sini: https://bogor-kita.com/index.php/2012-09-25-09-38-51/1161-ini-kajian-yayasan-satu-keadilan-soal-optimalisasi-terminal-baranangsiang-bagian-3)