BOGOR-KITA.com, BOGOR – Masing-masing daerah dalam Perpres Jabodetabek-Punjur yang dijadikan kawasan strategis nasional, memiliki peran atau fungsi utama.
Kota Bogor antara lain akan menjadi pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, Cibinong antara lain menjadi pusat kegiatan olahraga skala nasional dan regional. dan Cileungsi antara lain menjadi pusat kegiatan industri;
Seperti diketahui, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 akan melakukan penataan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Perpres yang diundangkan tanggal 16 April 2020 ini, menjadikan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi.
Disebutkan, Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Kawasan ini akan ditata menjadi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk kawasan metropolitan.
Provinsi DKI Jakarta menjadi Kawasan Perkotaan Inti, sedang Bogor, Depok Tangerang dan lainnya menjadi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
Masing-masing kota di daerah Jabodetabek-Punjur ini diberikan peran atai fungsi utama. Fungsi utama Kota Bogor antara lain akan menjadi pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Fungsi utama Cibinong antara lain menjadi pusat kegiatan olahraga skala nasional dan regional. dan Fungsi utama Cileungsi antara lain menjadi pusat kegiatan industri;
Selengkapnya sebagai berikut:
Kawasan Perkotaan Bogor memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
- pusat perdagangan dan jasa skala nasional dan regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat pelayanan pendidikan tinggi;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat kegiatan pariwisata; dan
- pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
Kawasan Perkotaan Cibinong memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat pendidikan dan penelitian;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
- pusat pelayanan olahraga skala nasional dan regional.
Kawasan Perkotaan Cileungsi memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kecamatan;
- pusat kegiatan industri;
- pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat kegiatan pariwisata; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
Sementara fungsi utama Jakarta dan kota-kota lain di Jabodetabek-Punjur adalah sebagai berikut:
Fungsi Utama DKI Jakarta, meliputi:
- pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
- pusat pelayanan pendidikan tinggi;
- pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
- pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
- pusat kegiatan industri kreatif;
- pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
- pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat kegiatan pariwisata;
Kawasan Perkotaan Depok memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat pelayanan pendidikan tinggi;
- pusat pelayanan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
Kawasan Perkotaan Cinere memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pelayanan pendidikan tinggi;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat pelayanan kesehatan; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
Kawasan Perkotaan Tangerang memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
- pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat kegiatan industri;
- pusat pelayanan pendidikan tinggi;
- pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
Kawasan Perkotaan Ciputat memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kota dan/ atau kecamatan;
- pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional; dan
- pusat pelayanan pendidikan tinggi.
Kawasan Perkotaan Balaraja memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kecamatan;
- pusat kegiatan industri;
- pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
Kawasan Perkotaan Tigaraksa memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
- pusat kegiatan industri; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional.
Kawasan Perkotaan Bekasi memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat pelayanan kesehatan;
- pusat pelayanan pendidikan tinggi;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
Kawasan Perkotaan Cikarang memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat kegiatan industri;
- pusat kegiatan pariwisata; 5. pusat pelayanan kesehatan;
- pusat pelayanan olahraga skala internasional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat pelayanan pendidikan tinggi; dan
- pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
[] Admin