BOGOR-KITA.com – Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Rini Widyantini, mengatakan pengelolaan arsip merupakan salah satu yang penting dan fundamental dalam melakukan administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Pencataan informasi yang dihasilkan administrasi pemerintahan sudah seharusnya mengikuti kaidah dan prinsip kearsipan,” tegasnya dalam Rakor di Hotel Pangeran Beach Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/2/2019).
Sehingga, tutur Rini, arsip digunakan tidak hanya sebagai catatan historis, tetapi digunakan juga sebagai informasi dalam pengambilan keputusan, baik yang bersifat teknis maupun strategis sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Kearsipan.
Selain itu Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan menjelaskan, peran ANRI yaitu memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan. ANRI telah melakukan pengawasan kearsipan sejak tahun 2016 dan akan terus berlanjut dari tahun ke tahun.
Menurutnya, rakor ini dipandang penting untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kualitas negara melakukan kearsipan dimasing-masing lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan pasca dilakukan pengawasan kearsipan.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, di mana nilai hasil pengawasan kearsipan menjadi salah satu indikator penilaian, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) senantiasa berupaya untuk menyampaikan nilai tersebut setiap tahun sebagai bahan evaluasi Reformasi Birokrasi di masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Seperti apa kearsipan di lembaga negara?
Menueut Mustari, berdasarkan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan tahun 2018 di 34 kementerian menunjukkan perkembangan. Di antaranya sebanyak 3 kementerian (9%) kategori “Sangat Baik”, 17 kementerian (50%) kategori “Baik”, 9 kementerian (26%) kategori “Cukup” 4 kementerian (12%) kategori “Kurang” dan masih ada 1 kementerian (3%) kategori “Buruk”.
Selanjutnya, hasil pengawasan kearsipan pemerintah daerah tahun 2017 untuk provinsi belum ada yang memiliki kategori “Sangat Baik”. Namun 7 provinsi (21%) kategori “Baik”, 6 provinsi (18%) kategori “Cukup”, 5 provinsi (15%) kategori “Kurang” dan 16 provinsi (43%) kategori “Burik”.
“Untuk kabupaten/kota juga belum ada yang mempunyai predikat kategori “Sangat Baik”. Diantaranya 8 kabupaten/kota (2%) kategori “Baik”, 31 kabupaten/kota (3%) kategori “Cukup”, 47 kabupaten/kota (9%) kategori “Kurang” dan 422 kabupaten/kota (83%) kategori “Buruk”,” paparnya.
Sedangkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2018 untuk pemerintah daerah provinsi terdapat satu provinsi (3%) yang memiliki kategori “Sangat Baik”.
“Kemudian 11 provinsi (32%) kategori “Baik”, 6 provinsi (18%) kategori “Cukup”, 6 provinsi (18%) kategori “Kurang” dan masih ada 10 provinsi (29%) kategori “Buruk”,” katanya.
“Sedangkan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota belum ada yang mendapatkan penilaian “Sangat Baik”. Untuk 33 kabupaten/kota (6%) kategori “Baik”, 81 kabupaten/kota (16%) kategori “Cukup”, 63 kabupaten/kota (12%) kategori “Kurang” dan 331 kabupaten/kota (65%) kategori “Buruk”,” paparnya. [] Admin/Humas Pemdaprov Jabar