Kota Bogor

Ini 7 Poin Yang Harus Dipatuhi Masyarakat Kota Bogor Dalam PPKM

Alma Wiranta

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.0801-2 tentang Perpanjangan keenam belas Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBBMK) dan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/111-Huk.HAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PKM).

Kedua surat tersebut ditandatangani Wali Kota Bima Arya tanggal 8 Januari 2021 lalu, dan khusus SE pemberlakuannya dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

“SE yang dikeluarkan tersebut sebagai tindaklanjut kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang sangat signifikan peningkatannya,” kata Alma dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1/2021).

Baca juga  Siaran Langsung Final Liga Champions: PSG Pede, Inter Milan Waspada

Dengan demikian, Pemkot Bogor mengeluarkan 7 point penting terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat di antaranya,

  • tempat kerja dibatasi WFO sebanyak 25 persen,
  • kegiatan pendidikan secara online,
  • pemenuhan kebutuhan pokok di pasar, toko dan swalayan tetap berjalan 100 persen,
  • kegiatan di mal dibuka pukul 08.00 dan tutup 19.00 WIB,
  • rumah makan dibatasi kapasitas 25% dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB,
  • kegiatan konstruksi tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan,
  • kegiatan ibadah dibatasi kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan dan menghentikan sementara kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan.

Sedangkan, lanjut Alma Perpanjangan PSBMK dalam penanganan Covid-19 Kota Bogor, untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaannya, Pemkot Bogor, TNI/Polri bersama seluruh komponen instansi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bogor akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberlakukan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan kategori 5M.

Baca juga  Dedie - JM Gelar Doa Bersama Sebelum Daftar ke KPU

“Melalui instrument Perwali Nomor 107 Tahun 2020, dan setiap waktu dapat diakses melalui Pos pencegahan terpadu Covid-19 di Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Bogor,” ungkapnya

Alma menambahkan, kategori Protokol kesehatan 5M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau handsanitizer, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas-interaksi.

“Hal ini sebagaimana penekanan kebijakan yang disampaikan Pak Wali Kota Bogor Bima Arya untuk efektif pengendalian Covid-19 di Kota Bogor,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top