Ini 7 Poin Yang Harus Dipatuhi Masyarakat Kota Bogor Dalam PPKM
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.0801-2 tentang Perpanjangan keenam belas Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBBMK) dan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/111-Huk.HAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PKM).
Kedua surat tersebut ditandatangani Wali Kota Bima Arya tanggal 8 Januari 2021 lalu, dan khusus SE pemberlakuannya dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
“SE yang dikeluarkan tersebut sebagai tindaklanjut kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang sangat signifikan peningkatannya,” kata Alma dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1/2021).
Dengan demikian, Pemkot Bogor mengeluarkan 7 point penting terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat di antaranya,
- tempat kerja dibatasi WFO sebanyak 25 persen,
- kegiatan pendidikan secara online,
- pemenuhan kebutuhan pokok di pasar, toko dan swalayan tetap berjalan 100 persen,
- kegiatan di mal dibuka pukul 08.00 dan tutup 19.00 WIB,
- rumah makan dibatasi kapasitas 25% dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB,
- kegiatan konstruksi tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan,
- kegiatan ibadah dibatasi kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan dan menghentikan sementara kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan.
Sedangkan, lanjut Alma Perpanjangan PSBMK dalam penanganan Covid-19 Kota Bogor, untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaannya, Pemkot Bogor, TNI/Polri bersama seluruh komponen instansi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bogor akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberlakukan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan kategori 5M.
“Melalui instrument Perwali Nomor 107 Tahun 2020, dan setiap waktu dapat diakses melalui Pos pencegahan terpadu Covid-19 di Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Bogor,” ungkapnya
Alma menambahkan, kategori Protokol kesehatan 5M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau handsanitizer, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas-interaksi.
“Hal ini sebagaimana penekanan kebijakan yang disampaikan Pak Wali Kota Bogor Bima Arya untuk efektif pengendalian Covid-19 di Kota Bogor,” tutupnya. [] Ricky