BOGOR-KITA.com – Komisi III DPR RI telah memilih 5 pimpinan KPK periode 2019 – 2023, Jumat (13/9/2019). Kelima pimpinan tersebut merupakan hasil voting dari 10 nama yang diserahkan Presiden Joko Widodo kepada DPR. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Mawarta, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. Firli Bahuri dipercaya DPR untuk menjadi ketua KPK berdasarkan voting terbanyak.
Selain, itu DPR RI juga telah menyetujui Revisi Undang – Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi usul inisiatif DPR. Dari RUU KPK tersebut ada enam poin perubahan. Presiden Jokowi menyetujui usulan revisi RUU KPK ini dengan beberapa poin penolakan.
Presiden menolak usulah penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus mendapat persetujuan pengadilan. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas.
Presiden menolak penyelidik dan penyidik hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Presiden berpandangan penyelidik dan penyidik boleh berasal dari ASN.
Presiden menolak KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan.
Presiden menolak pemangkasan wewenang KPK dalam mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN.
Menanggapi situsai ini, pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden Joko Widodo.
“Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers Jumat (13/9/2019).
Ia menunggu jawaban Jokowi apakah masih dipercaya memimpin hingga Desember ini atau tidak. [] Admin