Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Jabar Terus Membaik
BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Jawa Barat (Jabar) terus naik. Penilaian ini didasarkan hasil survei tahap pertama di tahun 2021 yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat.
Menurut hasil survei tersebut, sejumlah permohonan informasi yang disampaikan masyarakat Jawa Barat kepada badan publik pemerintah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota ditindaklanjuti dengan baik.
Ketua Komisi Informasi Jabar Ijang Faisal membeberkan, survei tahap awal dilakukan pada 22 Maret hingga 6 April 2021. Dalam hasil survei, publik berpandangan bahwa badan publik pemerintah sekarang semakin membuka ruang informasi bagi warga yang membutuhkan informasi dari pemerintah.
“Survei IKIP dilakukan dengan wawancara langsung kepada informan ahli yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan bisa menjadi rujukan badan publik,” kata Ijang.
Berdasarkan survei terhadap 15 informan ahli itu, didapat nilai 81,00, di mana para informan ahli menyatakan pendapat bahwa badan publik di Jawa Barat telah menyampaikan informasi publik kepada pemohon dengan mudah.
Dengan hasil tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Setiaji menyatakan, pihaknya berkomitmen mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni peluncuran Ekosistem Data Jabar atau EDJ. Semua data yang bersifat publik dapat diakses masyarakat umum melalui portal Open Data Jabar,” kata Setiaji lewat keterangannya, Rabu, (7/4/2021).
Menurutnya, di dalam EDJ terdapat tiga portal bernama Open Data Jabar, Satu Data Jabar, dan Satu Peta Jabar. Sementara, untuk jenis data yang disajikan berupa dataset, visualisasi, dan indikator kinerja.
Setiaji menjelaskan, Open Data Jabar dapat diakses masyarakat dan data yang disajikan bersifat publik. Satu Data Jabar juga menjadi portal berbagi data antar-perangkat daerah di Pemda Provinsi Jabar. Namun ada data yang dikecualikan, yakni data publik dan data internal di dalam Satu Data Jabar.
Satu Peta Jabar menjadi portal berbagi data yang berisi data-data mengenai geospasial atau berupa peta.
Pengkategorian data publik, data internal, dan data dikecualikan tersebut disusun mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Manfaatnya, masyarakat dapat memperoleh data dan informasi dengan mudah, cepat, dan data yang didapatkan merupakan data terbaru,” jelas Setiaji. [] Imam