BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kami melihat bahwa penyebaran Covid di Kota Bogor ini sebagian besar penularannya berasal dari imported case. Ini komposisinya paling besar sekarang, bahkan terjadi di kota- kota lain di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya usai menggelar rapat koordinasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, di Posko GTPP Covid-19 Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Bogor Tengah, Senin (20/7/2020).
Imported case merupakan lokasi di mana kasus terkonfirmasi positif tersebut telah diperoleh di luar lokasi pelaporan. Misalnya sumber virus dari luar kota, didapat ketika pasien tersebut pulang dari bekerja atau berkunjung ke suatu daerah.
Bima mengatakann, dari data yang diperoleh GTPP Covid melalui Tim Lacak pada Deteksi Aktif (Detektif) Covid-19 Kota Bogor, menunjukan bahwa dari 226 kasus positif, 97 kasus atau 43,7 persen diantaranya merupakan imported case, baik yang sering menggunakan moda transportasi massal antar kota, maupun domisili warga Bogor di luar daerah.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada warga Bogor untuk hati-hati ketika berpergian dan sebaiknya melapor kepada RT/RW ketika kembali dari bertugas (dari luar kota/negara) agar bisa diawasi serta disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Bima melanjutkan, Pemkot bersama DPRD Kota Bogor akan menggencarkan kampanye masif terkait penerapan protokol kesehatan di bawah koordinasi Gugus Tugas, termasuk sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Kami masih menunggu itu, tapi cepat atau lambat Pergub itu akan berlaku di Kota Bogor. Kami akan mengikuti garis kebijakan dari Gubernur Jawa Barat. Untuk itu kita mulai sosialisasi, saya perintahkan tadi bersama sama pak wakil, pak wakil juga memerintahkan agar sosialisasi sehingga warga tidak kaget ketika sanksi denda mulai diberlakukan nanti,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Gugus Tugas Dedie Rachim menambahkan, berdasarkan pengamatannya jumlah kepatuhan di lapangan terkait penggunaan masker masih di angka sekitar 90 persen. Untuk itu, pihaknya akan menggencarkan sidak masker dengan sanksi yang lebih tegas lagi bagi warga yang melanggar.
“Kita masih menunggu petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Gubernur seperti apa. Apakah masih memungkinkan memberikan sanksi alternatif, seperti sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak punya uang untuk bayar denda sekitar Rp 50 ribu – Rp 150 ribu yang diatur dalam pergub nanti? Apakah bisa diganti dengan sanksi sosial yang sudah termaktub di dalam Perwali 37/2020?,” ujar Dedie.
Dedie meminta para pelaku usaha atau operator penyedia jasa yang sudah diperbolehkan operasi pada fase Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Untuk beberapa yang sudah melaksanakan kegiatan ujicoba atau beroperasi, kami mengimbau untuk mematuhi kebijakan yang telah disepakati bersama. Misalnya Ojol yang sudah berkomitmen memakai partisi di dalam operasionalnya tapi belum melaksanakan, kami akan merencanakan untuk memberikan sanksi penutupan sementara. Itu salah satu hal yang harus diperhatikan, termasuk pelaku usaha lainnya, kami akan tinjau kembali izin beroperasinya jika tidak berkomitmen,” katanya. [] Hari