Kab. Bogor

Iklan Pemilu di Media Massa Diizinkan Mulai 21 Januari 2024, Caleg Sudah Tahu?

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Berdasarkan peraturan KPU No 15 Tahun 2023, iklan kampanye di media massa baru bisa dilakukan mulai tanggal 21 Januari 2024. Apakah seluruh peserta pemilu sudah mengetahui soal ini?

Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia menyebut tanggal itu berlaku untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan media daring. Ia mengatakan, aturan itu sudah termaktub dalam PKPU no 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

“Minggu 21 Januari sampai Sabtu 10 Februari 2024,” kata Adi Rabu (10/1/2024).

Adi menyampaikan, tidak mengetahui jumlah maupun temuan soal pelanggaran kampanye media massa itu. Sebab, kata dia, temuan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

Baca juga  Sekretariat DPRD Monitoring Penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan Citeureup

“Kalau ini ranahnya bawaslu kalau tindak lanjuti temuan,” papar dia.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebut, imbauan dan jadwal kampanye di media massa sudah sampaikan Bawaslu ke peserta pemilu.

“Imbauan terkait kegiatan kampanye sudah kita sampaikan kepada partai politik,” singkat dia. [] Hari

Ikuti Bogor Kita di Google News

Klik tombol bintang

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top