Hujan Tak Hambat Penertiban, Satpol PP Ciseeng Tertibkan 21 Spanduk Liar
BOGOR-KITA.com, CISEENG – Hujan yang turun sejak pagi tidak menyurutkan petugas Satpol PP Kecamatan Ciseeng dalam melaksanakan penertiban spanduk liar melalui operasi yang dikenal dengan “Kamis Manis”.
Sejumlah petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) tetap melakukan pencopotan dan penertiban spanduk, umbul-umbul, serta banner yang dipasang tanpa izin di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Ciseeng.
Komandan Regu Unit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Komar mengatakan, kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai.
“Kami melakukan kegiatan mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai. Sasaran penertiban adalah alat promosi atau iklan yang tidak memiliki izin resmi,” kata Komar, Kamis (5/3/2026).
Sementara itu, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Tajudin menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, penertiban juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Nomor 300.1.1/313/SATPOL.PP/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tentang Penertiban Spanduk dan Umbul-umbul di Kabupaten Bogor.
“Atas dasar regulasi tersebut, anggota Satpol PP melakukan penertiban spanduk, umbul-umbul, dan banner yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Ciseeng,” ujar Tajudin.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menertibkan sebanyak 21 spanduk, umbul-umbul, dan banner. Rinciannya terdiri dari tiga spanduk rokok Djingga, 10 spanduk perumahan Emerald Cilebut, dua spanduk perumahan Griya Tirta Asri, serta enam papan iklan kecil layanan WiFi.
“Semua spanduk, umbul-umbul, dan banner yang ditertibkan didata dan diamankan di Kantor Kecamatan sebagai barang bukti,” tutup Tajudin. [] Fahry
