Hattrick! Alma Wiranta Perpanjang Tugas Untuk Ketiga Kalinya di Pemkot Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang penugasan Dr(c) Alma Wiranta, SH. sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor hingga tahun 2027. Ini menjadi perpanjangan ketiga sejak Alma ditugaskan pertama kali pada 17 September 2019.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyebut keputusan tersebut didasari atas kinerja dan prestasi Alma yang dinilai luar biasa.
“Bagus kinerjanya, banyak prestasinya,” ungkap Dedie pada Kamis (18/9/2025).
Dedie mengatakan, Alma berhasil mengeksekusi pengambilalihan pengelolaan sejumlah aset daerah, seperti Pasar Induk Tekum Kemang, Plaza Bogor, Lapangan Kayu Manis, dan Pasar Cumpok. Langkah ini dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian daerah hingga Rp1,8 triliun.
“Luar biasa, ini hattrik,” ujar mantan Direktur di KPK itu.
Lebih lanjut, Dedie berharap dengan perpanjangan tugas hingga 2027, Alma yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung dapat terus memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya di bidang hukum.
“Khususnya implementasi pelayanan publik dalam bidang hukum, memberikan informasi yang benar tentang aturan, meningkatkan kesadaran hukum, dan membantu tugas pemerintahan yang baik,” tandasnya.
Sejak menjabat, Alma dikenal berperan strategis dalam berbagai terobosan, termasuk mengembangkan Indeks Reformasi Hukum (IRH) berbasis pendekatan pentahelix, mendorong Kota Bogor meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut, serta mengawal berbagai kasus hukum penting seperti penyelamatan aset Pemkot, kasus TPPO di Arab Saudi, hingga konflik rumah ibadah GKI Yasmin.
Di bawah kepemimpinannya, Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor telah menerbitkan 7.893 produk hukum daerah sejak 2019 hingga 2025, serta mencatat prestasi di tingkat nasional melalui penghargaan JDIH terbaik 2 nasional tahun 2023 dan juara 1 Jawa Barat selama tiga tahun berturut-turut (2021–2023).
Selain itu, Alma juga menangani 70 perkara litigasi perdata dan TUN, serta 512 kasus nonlitigasi melalui layanan hukum gratis untuk masyarakat. Program Bale Badami sebagai wadah restoratif justice juga digagas untuk memperluas akses keadilan.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Agung resmi memperpanjang penugasan Alma Wiranta di Pemkot Bogor mulai 17 September 2025 hingga 16 September 2027. [] Ricky