Regional

Hakim PN Cibinong Lapor Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

Ronald Lumbuun melapor ke polisi

BOGOR-KITA.com – Tanpa diduga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Dr Ronald Lumbuun SH, muncul di Polres Bogor, Jalan Raya Tegar Beriman, Rabu (19/11). Ronald Lumbuun yang juga Kepala Humas PN Cibinong masuk ke ruang reserse umum (resum) dan ditemui oleh Kanit Resum Ipda Enjo Sutajo SH.

Saya datang ke Polres Bogor untuk melaporkan seseorang yang meminta uang kepada kuasa hukum seseorang penggugat dengan mengatanasnamakan saya,” kata Ronald kepada PAKAR, usai melapor.

Ronald mengatakan tak mengenal orang yang dilaporkannya. Tetapi mengetahui orang yang dimintai uang, yakni pengacara penggugat yang kasusnya ditangani majelis hakim, yang diketuai oleh Ronald Lumbuun sendiri. ”Namanya Rita. Dari kuasa hokum atau pengacara ini saya tahu ichwal permintaan uang itu. Orang tak bertanggung jawab itu memberikan nomor rekeningnya kepada Rita, sudah diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Ronald yang baru saja mengikuti studi singkat di Amerika Serikat.

Baca juga  Jalan Desa Penggerak Ekonomi Warga

Ronald menceritakan, kasus ini timbul setelah dirinya dipercaya memimpin sidang perkara wanprestasi dengan nomor perkara 234 tahun 2013 di PN Cibinong antara TB Titus selaku penggugat dengan Yayan Suherman sebagai tergugat.

“Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat terhadap tergugat. Sebagian lagi ditolak, seperti jaminan, honor. Akibatnya tergugat wajib membayar kepada kepada penggugat TB Titus,” kata Ronald.

Lebih lanjut, Ronald menceritakan,  setelah putusan tersebut, kuasa hukum penggugat bernama Rita, ditelepon oleh orang tidak dikenal yang mengaku sebagai dirinya. Oknum tersebut menjanjikan akan membaguskan hasil putusan tersebut bila kuasa penggugat mentransfer uang sebesar Rp3 juta.

“Tadi pagi (Rabu, 19/11-red), ibu Rita menelepon saya, dan mempertanyakan langsung kepada saya, apakah benar minta uang Rp3 juta. Beliau mengatakan tidak yakin saya meminta uang, karena itu beliau lalu menelepon untuk mencari tahu kebenarannya,” tutur Ronald lagi.

Baca juga  Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Disembunyikan dalam Tangki Pajero

Dari pengakuan Rita, Ronald mengetahui jika si oknum yang mengatasnamakan dirinya itu juga sempat memberikan melalui pesan singkat SMS kepada Rita Nomor Rekening Bank Mandiri dengan nomor 90000017367351, Cabang MT Hariono, atas nama Iqbal Maulana.

“Saya sudah pegang SMS itu dan menjadi bukti laporan pencemaran nama baik saya. Pada intinya, saya selaku pihak yang dirugikan, meminta Polres Bogor menindaklanjuti kasus ini, agar penipuan dengan mengatasnamakan orang lain tidak lagi dijadikan modus oleh pihak pihak tertentu untuk mencari keuntungan,” tandas Ronald.

Selain itu kata Ronald, dirinya merasa harus melapor, karena kejadian seperti ini bukan yang pertama terjadi pada dirinya. “Ini sudah yang ketiga kalinya, kalau yang pertama dan kedua itu saya anggap risiko sebagai pejabat publik. Yang kali ini, sudah tidak bisa ditolerir lagi, karena itu saya melaporkan kepada pihak berwajib,” tandas Ronald.

Baca juga  Covid-19 Kota Depok Parah

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso menilai, langkah Hakim Ronald  Lumbuan melapor ke Polres Bogor, dengan dugaan pencemaran nama baik, sudah sangat benar.

“Langkah yang ditempuh Dr  Ronald, tidak saja harus dilakukan untuk membongkar praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan menjual nama hakim di PN Cibinong atau penegak hukum lainnya,” kata Sugeng yang juga Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR). Sugeng mendesak Polres Bogor memeriksa kasus ini secara mendalam terutama menelusuri siapa pelakunya melalui  komunikasi elektronik yang digunakan oleh orang yang mengatasnamakan Hakim Ronald  Lumbuun. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top