Kota Bogor

Guru Besar Unkris Prof Gayus Pertanyakan Sikap Mahfud MD soal Reformasi Hukum

gayus lumbuun
Prof Gayus Lumbuun

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun mempertanyakan sikap Menkopolhukam Mahfud MD tentang reformasi di bidang hukum seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo kepadanya.

Prof Gayus juga menantang Mahfud MD untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap hakim-hakim mulai di tingkat Mahkamah Agung (MA) hingga tingkat Pengadilan Negeri (PN).

“Saya meminta agar melalui Mahkamah Agung ke bawah ini dirombak hakim-hakimnya, saya bicara ini bukan hanya sekarang,” ungkapnya di Universitas Pakuan, Kota Bogor, Senin (3/10/2022).

Prof Gayus yang merupakan mantan Hakim Agung mengaku pernah mengusulkan ide tersebut kepada Menkopolhukam, Mahfud MD sebelum menjadi pejabat publik. Saat itu, menurutnya Mahfud sepakat dengan usulan tersebut.

Baca juga  Dishub Kota Bogor Tutup Permanen Jalan R3 Menggunakan Kanstin Beton

“Saya mengatakan hakim ini harus dievaluasi. Hakim Agung ada 10 orang, PT (Pengadilan Tinggi) itu ada sekitar 70 orang (hakim), PN ada sekitar 600-an (hakim). Itu dipilih, yang baik dipertahankan yang jelek diganti,” tuturnya.

Kini, ia pun mempertanyakan usulan yang pernah disepakati oleh Mahfud, untuk melakukan reformasi hukum seperti yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Lalu saya bertanya, dulu beliau (Mahfud MD) sepaham dengan saya, sekarang di pemerintahan, tolong disampaikan apakah beliau berubah atau tidak? Apakah saya juga dilibatkan dalam memberikan masukan seperti saat beliau setuju waktu itu?” tanya Prof Gayus.

Menurutnya, hukum identik dengan peradilan. Sehingga, untuk melakukan reformasi hukum perlu upaya menjunjung tinggi keadilan yang adil di pengadilan.

Baca juga  Philips Tawarkan Lampu Mewujudkan Smart City

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan perlu adanya reformasi di sektor hukum Indonesia. Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi menanggapi penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Presiden menyampaikan dirinya telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD terkait hal tersebut.

“Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita, dan itu sudah saya perintahkan kepada Menko Polhukam,” ujar Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (26/9/2022) siang, usai melepas pengiriman bantuan kemanuasiaan untuk korban banjir di Pakistan, di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma. [] Hari

Baca juga  77 Ribu Kepala Keluarga di Kota Bogor Dapat BST Rp600 Ribu
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top