BOGOR-KITA.com – Ketua Umum Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) Bogor, Lathif Fardiansyah mendesak Kejari Kota Bogor mengusut tuntas kasus penempatan dana Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) sebesar Rp15 miliar di Bank Muamalat sejak tahun 2015.
“Kejari harus tegas usut tuntas kasus ini. Kami minta kejari menjaga profesionalisme, jangan ada main mata dengan pihak PD PPJ. GPII akan terus mengawal jalannya pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh PD PPJ ini hingga tuntas,” kata Lathif di Bogor, Senin (20/8/2018).
Lathif menambahkan, terkait pernyataan Bima Arya bahwa tidak adanya ajuan penggunaan anggaran PD PPJ untuk deposito dan asuransi itu menjadi sebuah pertanyaan bagi publik.
“Jika melihat isi perda nomor 4 tahun 2009, apa yang dilakukan pihak PD PPJ sesuai dengan pernyataan Bima Arya merupakan tindakan yang menyalahi Perda,” kata Lathif tanpa menyebut pasal mana yang dilanggar.
Ia juga menyayangkan ketidaktahuan Walikota Bogor dalam kasus tersebut. “Ini membuktikan lemahnya pengawasan dari walikota dan jelas terlihat tidak profesional. Namun, imbuh Lathif, jika memang terbukti menyalahi aturan yang ada, kami meminta agar Direksi PD PPJ segera dievaluasi yaitu dengan pemecatan, juga sebagai bukti bahwa walikota tidak terlibat dalam kasus tersebut,” ucap Lathif.
Lathif juga mengatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Korps Mahasiswa GPII akan terus mengawal jalannya pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh PD PPJ ini hingga tuntas,” pungkasnya. [] Fadil