GEMPAR Tolak Perjanjian Tambahan Waktu Melintas Bagi Truk Tambang di Siang Hari
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Komunitas masyarakat Gerakan Masyarakat Parungpanjang untuk Perubahan (Gempar) menegaskan sikapnya menolak perjanjian penambaban waktu melintas bagi angkutan tambang kosongan di saat siang hari.
Ketua Gempar Saeful Anwar mengatakan, adanya waktu penambahan jam operasional bagi truk tambang kosongan melanggar isi Perbup 56 tahun 2023.
Ia membeberkan, waktu tambahan melintas truk kosongan jam 09.00 hingga 11.00 WIB, lalu disambung lagi jam 13.00 hingga 16.00 WIB, itu hanya berjarak dua jam.
Artinya truk kosongan akan nyambung terus lalu lalang di jalanan pada waktu siang hari. Karena buntut waktu melintas di jam 09.00 – 11.00 WIB akan langsung disundul kepala waktu melintas di jam 13.00 – 16.00 WIB.
“Jadi dari pagi sampai sore hari akan full tronton. Apalagi jika seperti biasa minimnya penegakan aturan akan makin menambah kesemrawutan yang tak terkendali,” tegas Saeful Anwar, Senin (22/9/2025).
Bahkan dengan adanya perjanjian waktu penambahan truk kosongan melintas di siang hari, maka truk – truk isian juga akan langsung berasumsi mereka boleh melintas di waktu yang sama seperti truk kosongan.
“Pemkab Bogor, kami bayar pajak. Hitung banyakan mana pajak yang rakyat bayar dengan manfaat dan mudharat yang dibuat dengan dibuatnya perjanjian kesepakatan jam tambahan melintas itu?,” tandasnya.
Untuk diketahui,kesepakatan perjanjian jam tambahan truk kosongan bisa melintas di siang hari dibuat antara Pemkab Bogor dengan sejumlah pihak terkait, menyikapi dampak adanya kegiatan rekonstruksi jalan.
Kesepakatan dibuat pada tanggal 8 Mei 2025 dan berlangsung di Milenium City Parungpanjang, dihadiri sejumlah pimpinan SKPD, para Kepala Desa, Sekretariat Daerah, pengusaha angkutan, pengusaha galian dan beberapa perwakilan warga masyarakat.
Pemkab Bogor mengklaim kesepakatan itu sebagai bagian solusi mengatasi dampak perbaikan beberapa ruas jalan yang berada di jalur tambang yangsedang dikerjakan.
Sekda Kabupaten Bogor Ajat yang dikonfirmasi soal ini mengatakan, yang harus difahami masyarakat adalah waktu tambahan jam beroperasi bagi truk kosongan itu bersifat situasional saja.
Ajat menjelaskan, kalau truk kosongan dan truk isian beroperasi di malam hari sesuai Perbup 56 sementara sedang ada perbaikan jalan maka akan terjadi penumpukan.
“Nanti kalau perbaikan jalan sudah selesai, maka semua akan kembali seperti biasa. Kami juga siapkan petugas gabungan di 5 titik strategis. Membuat kantung parkir di Rumpin dan minta pihak quary membuat kantong parkir mandiri,” paparnya. [] Fahry