BOGOR-KITA.com – Fokus wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan mengalami perubahan. KPK yang selama ini galak melakukan pemberantasan dengan menangkap dan menindak pelaku korupsi, akan mengalami pergeseran. KPK nantinya akan fokus pada pencegahan korupsi.
Hal ini dikemukakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto seperti dilansir detik.com, Kamis (5/3/201`5). Presiden Jokowi mnurut Andi akan mengeluarkan Inpres untuk itu.
Menurut Andi, dengan fokus wewenang yang baru itu, KPK akan mendeteksi dan mengindentifikasi semua kemungkinan pelanggaran administrasi, atau kemungkinan kesengajaan demi dapat menggunakan keuangan negara secara tidak sah. Apabila, terdeteksi, maka akan bergerak. “Dengan demikian diharapkan tindak pidana korupsi belum sampai terjadi,” kata Andi.
Inpres itu sendiri, menurut Andi disusun oleh lintas lembaga di tingkat kementerian.
Pengusul utamanya dari pihak kementerian adalah Menteri Bappenas. Sekarang materinya sudah selesai dan sudah di meja sekretaris kabinet. Dalam empat atau enam hari akan difinalisasi menjadi peraturan presiden, untuk selanjutnya dimajukan dan disahkan presiden. [] Admin