Empat Pelaku Pembacokan di Pangrango Ditangkap Polisi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Empat orang kelompok bermotor ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Pangrango, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu (11/2/2023).
Keempat pelaku tersebut adalah MS Alias Ahong (21), MF (19), AMW (22) dan AW (20) berhasil diamankan di kediamannya masing-masing.
Atas aksi komplotan tersebut, korban berinisial MNF mengalami luka bacok di leher dan pendarahan di hidung.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menceritakan saat kejadian para pelaku mengejar korban, namun korban MNF terpisah dari rombongan dan terjatuh kemudian dibacok oleh para pelaku.
“Pengeroyokan dan pembacokan itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB,” ucap Kombes Pol Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (13/2/2023).
Selain melakukan pembacokan, para pelaku juga mengamil barang-barang milik korban.
“Barang korban yang diambil pelaku berupa jaket, handphone dan uang,” katanya.
Keempat pelaku tersebut dikenakan tiga pasal, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 365 KUHP ancaman selama lamanya 9 tahun dan atau pasal 55 KUHP.
“Polisi juga berhasil mengamankan sajam yang digunakan pelaku berupa celurit yang digunakan untuk membacok korban,” ujarnya. [] Ricky