Kota Bogor

Eksekusi Pasar Tekum Bogor Kondusif

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Eksekusi Pasar Teknik Umum Bogor berlangsung kondusif.

Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan dukungan TNI/Polri berhasil melaksanakan eksekusi Pasar Teknik Umum (Tekum) yang berlokasi di Jalan Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Selasa, (26/9/2023).

Manajer Divisi Hukum Perumda PPJ Sulhan menuturkan, pihaknya kini akan melaksanakan pengelolaan Pasar Tekum yang sudah berjalan dengan terus meningkatkan pelayanan dan kedepan akan dilakukan revitalisasi.

Selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas mengelola pasar, kata Sulhan, pihaknya senantiasa berkordinasi bersama Pemkot Bogor.

“Dengan Pelaksanaan eksekusi secara deklaratif ini telah menegaskan, tidak ada lagi polemik secara hukum tentang siapa yang berhak melakukan pengelolaan Pasar, bahwa tetap yang berhak adalah Perumda Pasar Pakuan Jaya,” tegasnya.

Baca juga  Pemkot Optimalkan Perda KTR di Angkot

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan eksekusi ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada pedagang, tokoh masyarakat hingga warga dan RT/RW sekitar pasar.

“Termasuk seluruh petugas keamanan, penitipan kendaraan, kebersihan, parkir, MCK, jasa layanan pasar dan bongkar muat. Agar tetap bekerja seperti biasa dan tetap saling menjaga kondusifitas Pasar TU. Dengan dukungan semua pihak, pelaksanaan eksekusi ini juga berjalan dengan baik dan kondusif,” pungkasnya.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor tanggal 21 Agustus 2023 atas putusan yang bersifat condemnatoir atau penghukuman demi kepastian hukum dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Baca juga  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor 4 November 2024

Diketahui, sengketa hukum Pasar Tekum ini berakhir dengan upaya hukum luar biasa dan terakhir PT Galvindo Ampuh melawan Perumda PPJ dengan melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Hasilnya, putusan Ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang salinannya resminya telah keluar pada tanggal 7 Desember 2022.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top