Regional

Edarkan Sabu, HH Dibekuk Polisi

BOGOR-KITA.com, PURWAKARTA, – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HH (32) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, dari pelaku yang merupakan warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 5,79 gram narkona jenis sabu siap edar.

Heri menyebut, barang bukti yang didapat dari tangan pelaku tersebut dikemas dalam satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi kristal putih dibalut lakban warna biru.

“Saat ditanya anggota kita, pelaku mengakuinya jika barang tersebut miliknya, dan barang tersebut positif bahan psikotropika jenis shabu dengan total berat brutto sebert 5,79 gram” terang Heri, saat ditemui di ruangannya, Senin, (17/2/2020).

Baca juga  HUT Ke-2 Pasca Renovasi, Pasar Sandang Sumedang Bersih

Heri menjelaskan, pelaku merupakan target atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Purwakarta, dan pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi.

“Pelaku ini kami tangkap di Gang Benteng Ciirateun Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta pada 09 Februari 2020 lalau,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Ancamannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 12 tahun ” pungkasnya. [] Heru

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top