Kab. Bogor

Dugaan Pungli Parkir di Jalan Raya Puncak, Ada Logo Dishub

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Kwitansi berlogo Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor beredar luas di para pengelola rest area di sepanjang jalan raya Puncak.

Kwitansi bertuliskan restribusi parkir ini diberikan kepada pengelola rest area sebagai tanda terima setelah membayar Rp200.000

Selain logo Dinas Perhubungan Kabupaten, dalam kwitansi itu tertera tandatangan kolektor dan penanggungjawab serta stempel UPT Perhubungan wilayah II Ciawi.

Menanggapi itu, Kepala UPT Perhubungan wilayah II Ciawi, Iwan menjelaskan, bahwa kwitansi dengan logo dan stempel Dinas Perhubungan bukanlah produknya.

“Itu bukan kwitansi dari kami, dan kami UPT Perhubungan wilayah tiga bukan dua,” ungkap Iwan kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Iwan menyebut tidak pernah memungut restribusi berkaitan dengan parkir di rest area di kawasan Puncak.

Baca juga  6 Alasan Pilkada 2024 Perlu Disiapkan Jauh Hari

“Tidak ada retribusi parkir di semua rest area di jalan raya Puncak, mungkin dishub provinsi,” dalihnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridhalah mengaku akan menindaklanjuti beredarnya kwitansi pembayaran restribusi parkir yang berlogo Dishub Kabupaten Bogor dan stempel UPT Perhubungan wilayah II Ciawi.

“Kami akan dalami dulu,” singkatnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top