Hukum dan Politik

Dugaan Korupsi BPNT, Kuasa Hukum Tersangka Desak Kejari Periksa Bupati Sukabumi

BOGOR-KITA.com – Tim penasehat hukum dua karyawan Badan Usaha Logistik (BULOG) Sub Divre Cianjur, UK dan N yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi  program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode April-November 2018, mendesak tim penyidik Kejaksaan Kabupaten Sukabumi memeriksa Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Tim yang diketuai Alamsyah Hanafiah melayangkan surat permohonan penetapan penghentian penyidikan (SP3) yang ditujukan ke Jaksa Agung, HM Prasetyo. Pihaknya juga, meminta tim penyidik memeriksa Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dalam kasus BPNT itu.

Alamsyah Hanafiah, dalam rilisnya menuliskan, apabila penyidik berpedoman kepada SK Bupati Sukabumi nomor : 460/Kep.19-dinsos/2018 tentang, tim koordinasi BPNT pada tanggal 2 Januari 2018 untuk melakukan penyidikan dan barang bukti dalam kasus BPNT. ”Maka, berdasarkan pasal 75 KUHAP jo Pasal 184 KUHAP, semestinya Bupati Sukabumi diperiksa. Karena, yang telah menerbitkan SK Tim Koordinasi,” ujarnya.

Baca juga  Keterisian RS Rujukan 56,72 Persen, Ridwan Kamil: Lampu Kuning

Menurutnya, pihak penasehat hukum memepertanyakan, apakah tim penyidik Kejaksaan Kabupaten Sukabumi telah memeriksa Bupati Marwan Hamami sebelum menetapkan kedua tersangka oknum Bulog, apakah tim penyidik telah menyita SK Bupati Sukabumi tentang Tim Koordinasi dalam program BPNT.

”Jika, Penyidik belum memeriksa Bupati Sukabumi. Maka, kita simpulkan, penetapan tersangka klien kami prematur atau tidak cukup bukti,” tukasnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, sudah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, TKSK, Bumdes, Tim Koordinasi yang mencapai sekitar 150 orang. [] Dede Heri

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top