Dua Caleg Asal Rumpin Berpotensi Dapat Kursi DPRD
BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Dua kandidat calon legislatif (Caleg) asal Kecamatan Rumpin yang maju di dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berpotensi untuk lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2024 – 2029.
Kedua caleg potensial asal Rumpin itu adalah Daen Nuhdiana yang berasal dari Partai Hanura sekaligus caleg petahana. Lalu yang kedua adalah Dede Suhendra, caleg asal Partai Demokrat.
Hal ini berdasarkan data sementara hasil real count dari laman resmi KPU pertanggal 20 Februari 2024 pukul 23.00 WIB, sudah masuk data penghitungan suara 1.516 TPS dari sebanyak 2.557 TPS (59.29%).
Kedua caleg potensial asal Rumpin itu adalah Daen Nuhdiana yang berasal dari Partai Hanura sekaligus caleg petahana. Lalu yang kedua adalah Dede Suhendra, caleg asal Partai Demokrat.
Berdasar data real count KPU tersebut, tercatat raihan suara Daen Nuhdiana SH sebanyak 9.575 pemilih. Sedang untuk total jumlah raihan suara partai dan caleg Hanura mencapai angka 10.678 pemilih.
Sementara Dede Suhendra telah meraih suara sebanyak 5.436 pemilih. Meskipun persaingan perolehan suara antar caleg di partai ini cukup ketat. Total jumlah raihan suara partai dan caleg Demokrat telah mencapai 17.761 pemilih.
Untuk diketahui, selain 2 nama tersebut, ada juga beberapa nama caleg lain yang berasal dari Kecamatan Rumpin, seperti Firmansyah (Golkar), Ratnasari (PKS), Ridwan Darmawan S.H M.H (PDIP),
Drs. Asep Achadiat Sudrajat M. Pd (Gerindra) dan lainnya.
Sebagai informasi, Dapil V Kabupaten Bogor ini terdiri dari Leuwliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Cigudeg, Tenjo, Nanggung Sukajaya dan Leuwisadeng. Dengan Aokasi kursi DPRD Kabupaten Bogor sebanyak 10 kursi.
Dari data real count KPU juga terungkap, sejumlah partai besar dan aleg petahana bersaing sangat ketat dalam perolehan suara di Dapil V. Diantaranya PDIP, PKB, PPP, Golkar, PKS, Gerindra dan lainnya.
Sebagai catatan penting, hasil resmi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu akan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. [] Fahry