Kota Bogor

DPRD Tolak Pemkot Bogor Relokasi PKL Lawang Seketeng-Pedati 6 Maret

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, mengatakan hasil rapat bersama yang digelar, telah diputuskan bahwa DPRD Kota Bogor bersepakat mengeluarkan rekomendasi menolak dilakukan relokasi PKL Lawang Seketeng-Pedati pada tanggal 6 Maret 2020.

“DPRD mengeluarkan rekomendasi menolak direlokasi pedagang pada tanggal 6 Maret dan ditunda relokasi hingga lebaran,” ucap Atang kepada wartawan.

Ia menjelaskan, setelah selesai rapat bersama, DPRD langsung membuat surat resmi dan akan menyerahkan langsung kepada Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. “Kita secepatnya akan mengirimkan surat rekomendasi ke Walikota,” jelasnya.

Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota memediasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan pedagang Lawang Seketeng-Pedati terkait relokasi pedagan kaki lima (PKL) pada 6 Maret 2020 mendatang, di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal Kota Bogor, Senin (2/3/2020).

Mediasi antara Pemkot dan pedagang tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, Wakil Ketua 1 Jenal Mutaqin, Wakil ketua 2 Dadang Danubrata, Wakil ketua 3 Eka Wardhana dan Ketua Komisi 2 Restu Kusuma serta anggota komisi II lainnya. Mediasi yang dipimpin oleh Jenal Mutaqien tersebut mempertanyakan aturan regulasi yang dipergunakan dalam program rencana relokasi PKL Lawang Saketeng-Pedati.

Baca juga  DPRD Kota Bogor Finalisasi Raperda Perizinan Tertentu

Wakil Ketua DPRD 1, Jenal Mutaqien menuturkan, poin intinya tahapan relokasi mulai dari pendataan, pendaftaran dan pemindahan sampai penghapusan relokasi PKL dari regulasi hukum yakni Perpres 125, Permen 41 dan Perda 11 tahun 2019, termasuk Perda RTRW, nampaknya secara dokumen dan pelaksanaan di lapangan itu belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan tiga konsideran hukum yang kita dapatkan.

Kedua, siapa yang berkewenangan menentukan tempat untuk dijadikan relokasi, itu adalah tim koordinasi penataan dan pemberdayaan sesuai Perpres 125 tahun 2012 dengan melibatkan salah satunya unsur dari PKL. Namun ketika ditanya kepada pedagang ternyata tidak ada satupun yang masuk ke dalam tim, termasuk SK tim itu pun belum kami baca.

“Ketiga, di dalam proses penataan dan pemberdayaan PKL, butuh proses dan tahapan luar biasa dan komprehensif sehingga kami berpikir ketika dipaksakan kemudian pedagang masih bergejolak, kami melihat dampaknya yang lebih besar. Takut dan khawatir terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Melihat dari proses dan mekanisme yang ada serta belum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kami DPRD secara keseluruhan sepakat akan membuat surat rujukan dan usulan kepada Walikota untuk menangguhkan untuk relokasi pada tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan batas pembahasan yang lebih lanjut,” jelas Jenal.

Baca juga  Gelar Rakernas Virtual, DPP PAN Bahas Tiga Komisi

Jadi untuk relokasi nanti, lanjut Jenal pihak Pemkot Bogor harus melibatkan pedagang, baik untuk penataan, pendataan sampai rencana relokasi. Sementara PKL yang hari ini hadir satupun belum ada yang punya TDU, sedangkan secara aturan hukum wajib difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bogor sebagai dasar kekuatan kepastian hukum bagi PKL untuk tetap berusaha, dimanapun tempatnya yang ditentukan oleh pemerintah.

“Masih banyak tahapan yang belum dilaksanakan oleh Pemkot Bogor terkait rencana relokasi PKL Lawang Saketeng-Pedati sesuai dengan aturan aturan yang ada, baik itu Perpes, Permendagri, maupun Perda di Kota Bogor,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas KUKM Samson Purba mengatakan, melihat di dalam pertemuan tadi, kesimpulannya bahwa anggota dewan akan memberikan surat rekomendasi kepada Walikota.

Baca juga  Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

“Kami dari tim disini tentu akan menyampaikan ini kepada seluruh anggota tim termasuk walikota dan wakil Walikota, nanti di dalam tim akan kita bahas apa langkah kita selanjutnya. Saya tidak akan bicara mungkin atau tidak penundaan relokasi tapi kita tunggu bahasan selanjutnya dari tim, karena keputusan ada di dalam tim,” ucap Samson.

Senada, Dirut PPPJ Muzakkir menuturkan, pihaknya akan melapor ke pimpinan hasil pertemuan di DPRD dan tetap berkomitmen mempersiapkan tempat bagi 696 PKL di tanggal 6 Maret nanti.

“Kami menunggu hasil akhirnya nanti, tapi kami menyiapkan lahan dan PKL yang direlokasi nanti akan tertampung semua di Pasar Bogor,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top